Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
DaerahNews

Memperingatan Hari Anti Korupsi Sedunia, LSM Tindak Indonesia Bersama IWOI Ketapang Laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Mafia Tanah Dan Mafia Gas Bersubsidi Ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

×

Memperingatan Hari Anti Korupsi Sedunia, LSM Tindak Indonesia Bersama IWOI Ketapang Laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Mafia Tanah Dan Mafia Gas Bersubsidi Ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang Kalimantan Barat –
9 Desember merupakan peringatan hari anti korupsi sedunia, maka dengan itu LSM Tindak Indonesia bersama Ikatan wartawan online Indonesia DPD Ketapang, menyampaikan laporan dugaan penyimpangan / Korupsi dana Desa, Mafia Gas bersubsidi dan Mafia tanah di Desa pelapis, kecamatan kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara, ke Kejaksaan Negeri(KEJARI) Ketapang.

Hal tersebut di karenakan adanya dugaan bahwa dana Desa dalam beberapa tahun ini tidak di temukan pembangunan dan lain-lain, jelas SHM salah satu masyarakat desa tersebut kepada awak media dan LSM Tindak Indonesia.

Dan sulitnya mereka mendapatkan gas 3 kg bersubsidi di Desa nya, namun oknum kades mudah dalam mendapatkan gas 3 kg bersubsidi dari PT. Mahalli Indo Gas tanpa ijin pangkalan, dan di jual dengan harga Rp.40.000 sampai Rp. 45.000.

Hasil investigasi di lapangan, Lsm Tindak Indonesia, bahwa di desa tersebut ada pangkalan gas 3 kg bersubsidi, namun gas 3 kg bersubsidi entah kemana dan siap pengelolaan nya,Saat di konfirmasi masyarakat dan kepala desa pun tidak tau, ini membuat kita kuat menduga bahwa ada mafia gas 3 kg Bersubsidi yang sangat ter organisasi dengan rapi. Jelas Investigator Tindak Indonesia Adi, kepada awak media.

Mustakim ketua ikatan wartawan online Indonesia DPD kabupaten Ketapang, mendapatkan penyampaian dari masyarakat terkait pembuatan surat Pernyataan penguasa tanah(SPPT), oleh oknum kades dengan ukuran luas tanah 20 hektar dan belasan hektar, hasil investigasi tanah yang di buatkan SPPT tersebut merupakan hutan atau tanah terlantar (tanah Nagara).

kami menduga kades, beserta perangkat desa, dan oknum masyarakat Sumardi bersekongkol dalam menguasai tanah tersebut atau bisa di sebut sebagai mafia tanah, di karenakan surat pernyataan penguasaan Tanah (SPPT) dengan ukuran luas tanah 20 hektar dan belasan hektar, adalah merupakan aturan Hak Tanah Pertanian, tertuang dalam pasal 3 ayat (3) permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 tentang pengendalian penugasan Tanah pertanian untuk perorangan. Pungkas mustakim ketua IWOI DPD Ketapang.

Kami LSM Tindak Indonesia dan ikatan wartawan online Indonesia DPD Ketapang, meminta kejaksaan Negeri (KEJARI) Ketapang serius dalam menangani laporan yang kami sampaikan tersebut.

Sumber LMS TINDAK INDONESIA & DPD IWOI DPD Ketapang.

Al Badri : Tim.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan