MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Peetanyaan :
1 Apa hukuman bagi pelaku tawuran. 2.Pelaku tawuran di Indonesia dapat dipenjara dengan hukuman maksimal hingga 4 tahun, tergantung pada tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan.
Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dalam pelayanan publik berpendapat bahwa, tawuran merupakan masalah serius dan bisa berakibat fatal.
Tawuran tak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu terdapat sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut.
Sebelum membahas apa hukuman bagi pelaku tawuran, perlu diketahui jika tawuran memiliki dampak negatif seperti rusaknya nama baik, kerugian materi, hingga merusak masa depan.
Biro Hukum PPNT akan mengulas dan menjawab pertanyaan diatas apa hukuman bagi pelaku tawuran, terlebih hukuman yang dijatuhkan sangatlah berat.
- Pengertian Tawuran.
Tawuran merupakan bentuk kejahatan dan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok.
Peristiwa ini sering kali memicu keresahan masyarakat, terutama bila melibatkan senjata tajam atau senjata api.
Tawuran tidak hanya mengancam keselamatan publik, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tawuran adalah perkelahian massal yang melibatkan banyak orang.
Tawuran biasanya terjadi akibat konflik antar kelompok atau individu yang berkembang menjadi bentrokan fisik. Fenomena ini sering kali berakibat fatal, menimbulkan kerugian harta benda, cedera, hingga kematian.
- Hukuman Bagi Pelaku Tawuran.
Dalam hukum Indonesia, pelaku tawuran dapat dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 358.
Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Jika aksi tawuran mengakibatkan korban mengalami luka berat, para pelaku dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Jika tawuran menyebabkan korban meninggal dunia, hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku meningkat menjadi 4 tahun penjara.
Selain ancaman hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri dan aparat penegak hukum terus berupaya menindak tegas setiap bentuk tawuran.
Kepemilikan dan penggunaan senjata tajam atau senjata api dalam tawuran memperberat ancaman hukuman bagi pelaku.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus bekerja sama untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan ini dengan melakukan edukasi, mediasi, dan penegakan hukum yang tegas.
Tawuran merupakan tindakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
Selain merusak keamanan dan ketertiban, tawuran yang melibatkan senjata tajam atau senjata api juga dapat mengakibatkan korban jiwa.
Pelaku tawuran di Indonesia dapat dipenjara dengan hukuman maksimal hingga 4 tahun, tergantung pada tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan.
Penegakan hukum yang tegas serta kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup damai menjadi kunci untuk mengurangi kejadian tawuran di masa mendatang. (Arthur Noija SH/Tim)