MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) – Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU yang berlokasi di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir.
Penindakan tersebut dilakukan pada 3 April 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 drum berisi Pertalite yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat.
Rinciannya, sebanyak 10 drum diamankan dari sebuah mobil pikap Gran Max berwarna putih yang dikendarai oleh Sugeng dan Mursidi. Sementara itu, 7 drum lainnya diamankan dari kendaraan yang dikemudikan oleh Dedi bersama seorang kernetnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ketapang pada hari yang sama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengambilan BBM bersubsidi tersebut diduga tidak dilengkapi dengan rekomendasi resmi dari instansi pemerintah, baik dari tingkat desa maupun pemerintah daerah. Para pelaku disebut hanya menggunakan barcode sebagai dasar pengisian.
Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah terkait pengangkutan BBM dalam jumlah besar tersebut.
Kasus ini juga menyoroti peran SPBU setempat, yakni SPBU nomor 64.788.15 yang berlokasi di Kecamatan Simpang Hilir, Desa Padu Banjar. SPBU tersebut diduga telah melayani pengisian BBM jenis Pertalite hingga mencapai 17 drum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat aturan pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat umumnya dibatasi, bahkan dengan sistem barcode sekalipun. Oleh karena itu, aparat diharapkan dapat mendalami lebih lanjut terkait dasar distribusi BBM dalam jumlah besar tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Bdr – Red )









