Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

“Dugaan Mafia Pertalite di Simpang Hilir: SPBU Disorot, Distribusi BBM Subsidi Terindikasi Melanggar Hukum Berlapis”

×

“Dugaan Mafia Pertalite di Simpang Hilir: SPBU Disorot, Distribusi BBM Subsidi Terindikasi Melanggar Hukum Berlapis”

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) — Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sebuah SPBU di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Ketapang, yang diduga terlibat dalam rantai distribusi ilegal BBM jenis Pertalite dalam skala besar dan terorganisir.

Operasi penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat pada 3 April 2026 mengungkap fakta mencengangkan. Aparat mengamankan sedikitnya 17 drum berisi Pertalite yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat.

Sebanyak 10 drum ditemukan dalam mobil pikap Gran Max yang dikemudikan oleh Sugeng dan Mursidi, sementara 7 drum lainnya diamankan dari kendaraan yang dikendarai oleh Dedi bersama seorang kernet. Seluruh pihak berikut barang bukti langsung digiring ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan intensif.

Indikasi Pelanggaran Sistemik dan Terstruktur

Dari hasil pendalaman awal, aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti rekomendasi dari pemerintah desa maupun instansi terkait. Para pelaku hanya mengandalkan sistem barcode sebagai dasar pengisian, tanpa legitimasi distribusi dalam jumlah besar.

Kondisi ini mengindikasikan adanya celah pengawasan dalam sistem distribusi BBM subsidi, bahkan berpotensi mengarah pada praktik terstruktur yang melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.

Lebih jauh, SPBU nomor 64.788.15 di Desa Padu Banjar turut menjadi perhatian serius. SPBU tersebut diduga melayani pengisian hingga 17 drum Pertalite—jumlah yang secara normatif melampaui batas pengisian kendaraan pribadi, sekalipun menggunakan sistem barcode subsidi.

Potensi Jerat Hukum: Berlapis dan Berat

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis nasional, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

• Pasal 53 huruf b dan d:

Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha resmi dapat dipidana.

• Pasal 55:

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja – Klaster Energi)

Mempertegas sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

• Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 jo. Perubahan Terbarunya, Mengatur tata kelola penyaluran BBM subsidi secara ketat, termasuk pembatasan volume dan mekanisme distribusi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

° Pasal 372 (Penggelapan)

° Pasal 378 (Penipuan)

Jika ditemukan unsur penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Desakan Transparansi dan Pengusutan Aktor Intelektual

Kasus ini tidak bisa berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum didesak untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal SPBU, serta aktor intelektual yang diduga mengendalikan distribusi ilegal ini.

Transparansi penanganan perkara menjadi krusial, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Catatan Kritis

Distribusi BBM subsidi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru berpotensi diselewengkan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. Jika praktik semacam ini tidak ditindak tegas, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional akan terus tergerus.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyasar hingga ke akar jaringan menjadi satu-satunya jalan untuk memutus mata rantai “mafia BBM subsidi” yang kian mengkhawatirkan.

( Badri /Kaperwil Kalba – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan