MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA — Di tengah eskalasi konflik agraria dan tarik-menarik kepentingan atas aset publik, satu kekeliruan mendasar terus berulang: negara dipersepsikan sebagai “pemilik” tanah. Padahal, dalam konstruksi hukum agraria Indonesia, negara tidak pernah ditempatkan sebagai subjek pemilik, melainkan sebagai pemegang mandat penguasaan untuk kepentingan rakyat. Kekeliruan tafsir ini bukan sekadar problem akademik—ia telah menjelma menjadi sumber distorsi kebijakan, penyimpangan kewenangan, hingga konflik struktural di lapangan, (03/05/2026).
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal menegaskan, pelurusan konsep Barang Milik Negara (BMN) merupakan urgensi hukum yang tak bisa ditunda. Kesalahan memahami status tanah negara telah membuka ruang bagi praktik otoritarianisme administratif dan komersialisasi aset publik yang melenceng dari amanat konstitusi.
Hak Menguasai Negara: Mandat Publik, Bukan Hak Privat
Rujukan konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menggunakan frasa “dikuasai oleh negara”, bukan “dimiliki”. Perbedaan terminologis ini bersifat fundamental. Negara tidak berdiri sebagai pemilik dalam rezim hukum perdata, melainkan sebagai otoritas publik yang menjalankan fungsi pengaturan, pengurusan, dan pengawasan atas sumber daya agraria.
Konsep Hak Menguasai Negara (HMN) sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, memberikan legitimasi kepada negara untuk mengatur relasi hukum antara manusia dan tanah. Dengan demikian, negara bertindak sebagai trustee atas mandat kolektif rakyat—bukan sebagai pemegang hak milik absolut. Mengaburkan batas ini berarti membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan atas nama negara.
BMN Tanah: Legalitas Administratif, Bukan Kepemilikan Absolut
Dalam praktik administrasi pertanahan, tanah yang diklasifikasikan sebagai BMN merupakan tanah negara yang berada dalam penguasaan langsung pemerintah. Sertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia kerap disalahartikan sebagai bukti kepemilikan penuh.
Padahal, secara yuridis, sertifikat tersebut berfungsi sebagai instrumen legitimasi administratif—untuk menjamin kepastian penguasaan dan mencegah perampasan atau alih fungsi ilegal. Menyamakannya dengan hak milik privat adalah simplifikasi yang berbahaya dan menyesatkan.
Distorsi pemaknaan ini telah berimplikasi nyata: dari klaim sepihak atas tanah negara hingga praktik eksklusi sosial yang menyingkirkan hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada akses tanah.
HPL: Delegasi Kewenangan yang Rentan Menyimpang
Dalam konteks pembangunan, negara kerap mendelegasikan pengelolaan tanah melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) kepada lembaga publik atau BUMN. Secara normatif, HPL dirancang sebagai instrumen untuk mempercepat pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum.
Namun di lapangan, HPL tidak jarang bergeser menjadi kendaraan komersialisasi yang kehilangan orientasi sosialnya. Tanah negara diperlakukan layaknya komoditas pasar, bukan sebagai instrumen keadilan distributif. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan memperbesar risiko penyimpangan ini.
Pendekatan multidisipliner menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada aspek normatif hukum. Ia beririsan dengan ekonomi politik kekuasaan dan tata kelola sumber daya. Ketika mandat publik direduksi menjadi kepentingan ekonomi sempit, maka yang terancam bukan hanya integritas aset negara, tetapi juga prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Penegasan: Negara Menguasai untuk Rakyat, Bukan Memiliki untuk Dikuasai
Meluruskan kembali makna “penguasaan” oleh negara adalah langkah krusial untuk menutup celah penyimpangan. Negara harus diposisikan sebagai pengelola amanah rakyat yang bekerja dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Jika tidak, tafsir yang keliru akan terus menjadi legitimasi bagi praktik penguasaan yang eksploitatif—dan konflik agraria akan tetap menjadi bom waktu dalam wajah pembangunan nasional.(Red)








