Banjir di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi akibat tambang (25/4/2026)
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROVINSI JAMBI — Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Sarolangun pada 25 April 2026 lalu kembali munculkan sorotan tajam terhadap kerusakan lingkungan yang diduga dipicu aktivitas pertambangan di kawasan hulu sungai. Sejumlah pihak menilai bencana yang merendam ribuan rumah warga itu bukan semata faktor cuaca ekstrem, melainkan akumulasi dari rusaknya kawasan resapan air akibat eksploitasi alam yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Ketua LP3NKRI Jambi dan Ketua Harian LP3NKRI Pusat di Jakarta
Data dari sejumlah media lokal menyebutkan banjir bandang terjadi setelah hujan deras mengguyur kawasan hulu Sungai Batang Asai dan Batang Tembesi. Luapan air merendam beberapa kecamatan seperti Batang Asai, Bathin VIII, Limun, hingga Cermin Nan Gedang. Ratusan kepala keluarga terdampak dan sejumlah akses transportasi lumpuh total.
Sorotan terhadap aktivitas tambang semakin menguat setelah beredar laporan adanya alat berat dan mesin dompeng milik penambangan emas ilegal yang ikut terseret arus banjir. Sejumlah kawasan perbukitan di hulu disebut telah mengalami pembukaan lahan secara masif, sehingga mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan.
Ketua LP3 NKRI Jambi (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) Pery monJuli, menilai Pemerintah Kabupaten Sarolangun selama ini terkesan abai terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal.
“Bupati seharusnya menindak tegas para perusak lingkungan di wilayah Sarolangun. Harus ada teguran keras, bahkan kalau perlu cabut izin perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan,” tegas Pery monJuli yang juga menjabat Sebagai Pemantau Tingkat Nasional /Pusat kepada wartawan.
Menurutnya, bencana banjir yang terus berulang merupakan alarm serius bahwa kondisi ekologis Sarolangun semakin kritis. Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penanganan pascabencana, tetapi harus berani menyentuh akar persoalan, yakni kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai akibat aktivitas tambang.
Pery menegaskan, kerusakan lingkungan hidup merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan melakukan pemulihan terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan reboisasi, reklamasi, dan pelestarian lingkungan kembali. Jangan hanya mengambil keuntungan dari hasil bumi Sarolangun, tetapi meninggalkan kerusakan dan penderitaan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah media online juga telah menyoroti dugaan keterkaitan banjir Sarolangun dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hulu. Bahkan Ketua DPRD Provinsi Jambi disebut ikut menyoroti maraknya PETI yang diduga merusak struktur tanah dan ekosistem penyangga air.
Fenomena ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang telah memperparah kondisi lingkungan di Sarolangun. Aktivitas pembukaan lahan tanpa kontrol, sedimentasi sungai, hingga kerusakan hutan dinilai menjadi faktor yang mempercepat datangnya banjir bandang saat curah hujan tinggi.
LP3 NKRI mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sarolangun. Jika ditemukan pelanggaran terhadap dokumen lingkungan maupun ketentuan reklamasi, maka izin usaha pertambangan dinilai layak dicabut demi menyelamatkan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Red-PM)









