MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KOTA JAMBI – Pasca kebakaran hebat yang diduga terjadi di gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik inisial W dan D di Jalan Gado-Gado, Kampung Tengah RT 19, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kenali Asam, Kota Jambi, Jumat malam (15/5/2026), menuai sorotan dari berbagai pihak.

Dari pantauan awak media pada Senin (18/5/2026), di lokasi kejadian tampak adanya aktivitas pembongkaran sejumlah mobil dan alat yang hangus terbakar. Beberapa kendaraan truk terlihat mengangkut barang-barang sisa kebakaran dari dalam gudang yang sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line).
Sejumlah warga sekitar turut mengawasi aktivitas tersebut. Salah seorang warga berinisial Y mengaku sangat khawatir dengan keberadaan gudang penampungan BBM ilegal di tengah kawasan padat penduduk.
“Iyo bang, kami sekeluarga takut nian ngeliat api sebesar pohon kelapo. Kami jugo dak tau kalau ado tempat nampung BBM ilegal di kampung kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LP3NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) Provinsi Jambi, Pery Monjuli, SE, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik penimbunan BBM ilegal yang dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberadaan gudang BBM ilegal di tengah permukiman warga merupakan ancaman serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas siapa pemilik gudang tersebut dan menindak tegas para pelaku. Aktivitas penimbunan BBM ilegal sangat membahayakan masyarakat, apalagi berada di tengah kawasan padat penduduk,” tegas Pery.
Ia juga mempertanyakan adanya aktivitas pembongkaran dan pengangkutan barang-barang yang masih berada di area yang telah dipasang police line.
“Pembongkaran barang yang masih berada dalam kawasan police line apakah sudah mendapat izin dari pihak berwenang? Jika tidak, ini jelas merupakan pelanggaran dan dapat mengganggu proses penyelidikan aparat penegak hukum,” tambahnya.
LP3NKRI Jambi berharap aparat kepolisian segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait penanganan kasus tersebut serta memastikan tidak ada pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti pasca kebakaran hebat itu.
(Red PM)









