MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nova, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali memantik perhatian publik. Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan perusakan aset perkebunan, masyarakat kini mempertanyakan satu hal mendasar: siapa sebenarnya pihak yang berada di belakang aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka tersebut?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas PETI disebut telah merambah area perkebunan sawit milik perusahaan. Sejumlah pohon sawit dilaporkan tumbang dan akses jalan baru diduga dibuka untuk memudahkan mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang.
Fakta bahwa alat berat dapat masuk dan beroperasi di kawasan HGU dalam waktu yang tidak singkat memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai, aktivitas dengan skala demikian sulit dilakukan tanpa adanya dukungan logistik, pendanaan, serta jaringan yang terorganisasi.
“Masyarakat bukan hanya melihat ada aktivitas tambang. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana alat berat bisa masuk, siapa yang menyediakan, siapa yang membiayai, dan siapa yang memastikan kegiatan itu tetap berjalan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, sejumlah nama ikut diperbincangkan warga, termasuk Kepala Desa Kemuning dan seorang pria bernama Usman yang disebut berasal dari Singkawang. Nama-nama tersebut dikaitkan dengan dugaan akses masuk alat berat menuju lokasi PETI. Namun hingga kini, belum terdapat bukti hukum maupun keterangan resmi yang dapat membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tersebut.
Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih harus diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional.
Pengamat menilai, pola PETI modern saat ini tidak lagi sekadar melibatkan pekerja lapangan. Dalam banyak kasus, praktik tambang ilegal kerap ditopang oleh rantai kepentingan yang lebih kompleks, mulai dari pemodal, penyedia alat berat, pemasok kebutuhan operasional, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas dapat berlangsung dalam waktu lama.
Kondisi inilah yang mendorong masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata. Mereka meminta dilakukan pengusutan menyeluruh guna mengungkap aktor intelektual, pemodal, serta jaringan yang diduga mengendalikan aktivitas PETI tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Aliansi Pers Bumi Khatulistiwa Kalbar (APBK), M. Budiyanto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai praktik tambang ilegal.
“Jangan sampai hukum hanya menyasar pekerja kecil di lapangan sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar justru tidak tersentuh. Jika memang ada dugaan keterlibatan pemodal, pemasok alat berat, ataupun oknum yang membekingi aktivitas tersebut, maka aparat wajib mengungkapnya secara transparan kepada publik,” tegas Budiyanto.
Menurutnya, maraknya PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem, mencemari sumber air, menghilangkan tutupan lahan produktif, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Sejumlah warga bahkan mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Mereka menilai, apabila aktivitas alat berat dapat beroperasi secara terbuka dalam kawasan perkebunan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum yang berjalan selama ini.
Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga membongkar secara tuntas dugaan jaringan yang berada di balik aktivitas PETI di wilayah HGU PT Nova.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, Pemerintah Desa Kemuning, pihak-pihak yang disebut warga, maupun manajemen PT Nova terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Publik berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun dugaan adanya aktor-aktor yang selama ini berada di balik layar praktik tambang ilegal di Kabupaten Ketapang.
( Badri Kaperwil Kalbar )
Sumber : APBK









