Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Paripurna DPRD Penyampaian Nota Penggantar Bupati Sukabumi Atas Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2025

×

Paripurna DPRD Penyampaian Nota Penggantar Bupati Sukabumi Atas Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKABUMI (JAWA BARAT) ~ Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., menyampaikan Nota Pengantar Bupati Sukabumi Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2026).

Dalam nota pengantar tersebut diungkapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Raihan menjadi yang ke-12 kali berturut-turut sejak 2014.

Ditegaskan bahwa, capaian WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintah, didukung sistem pengendalian internal yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi.

WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,”

Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 99,23 persen dari target. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan capaian 101,96 persen.

Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai 95,97 persen dari rencana anggaran. Dari capaian Kabupaten Sukabumi membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dan SiLPA sebesar Rp169,72 miliar.

Melalui laporan pertanggungjawaban APBD diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah.

( Cucup Kabiro Sukabumi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan