Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

DPRD Tanah Datar Sahkan APBD 2025, Tekan Tindak Lanjut BPK

×

DPRD Tanah Datar Sahkan APBD 2025, Tekan Tindak Lanjut BPK

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMBAR) – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Rabu (2/7) di Gedung DPRD setempat, menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Dalam agenda yang sama, Badan Musyawarah DPRD menyampaikan Laporan Hasil Rumusan terhadap Rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Sumbar Tahun 2025. Bamus meminta Pemda segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara administratif dan keuangan, memperkuat pengawasan Inspektorat, serta memperbarui database kegiatan OPD.

DPRD juga menekankan pentingnya selektivitas penyaluran hibah bansos, keterlibatan pengawas sekolah dalam penempatan guru, dan percepatan penagihan temuan BPK sejak 2008.

Ketua DPRD Anton Yondra, S.E.,M.M. didampingi Wakil memimpin sidang yang dihadiri Bupati Eka Putra, dan Wakil Ahmad Fadly, S.Psi., Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Wali Nagari, dan tamu undangan.

Dari sisi keuangan, APBD 2025 mencatat Pendapatan Rp1,31 triliun, Belanja Rp1,25 triliun, dan SILPA Rp105,98 miliar. Seluruh 8 fraksi DPRD menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.Dalam pendapat akhir Bupati Tanah Datar, Eka Putra,S.E.,M.M. menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda. Masukan DPRD akan jadi pedoman pembangunan. Ranperda akan dievaluasi Gubernur, lalu ditetapkan dan menjadi dasar Perubahan APBD 2026. Pemerintah berkomitmen mempertahankan Opini WTP ke-15 kali. ASN dan Wali Nagari diminta patuh regulasi serta menjadikan rekomendasi BPK sebagai pedoman. (Rizal)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan