MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) – Kabupaten Tanah Datar resmi menabuh genderang perang terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta Penyakit Masyarakat (Pekat). Pada Selasa (7/7/2026), tim gabungan berskala besar langsung bergerak dari Kantor Bupati untuk menyisir sejumlah lokasi prioritas yang menjadi target operasi.

Gerakan moral yang diinisiasi Kapolres Tanah Datar dalam rangka mencegah prilaku LGBT dan tindak kejahatan lainnya, hari pertama gerakan ini menyasar para pemilik dan pengunjung kafe di wilayah Tanah Datar. Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanah Datar, AKP Asrol Hendra, S.H., M.H., operasi humanis ini melibatkan Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpol, Satpol PP, serta Kapolsek Lima Kaum AKP Asril.

Aksi ini bukan sekadar imbauan biasa. Langkah tegas ini merupakan komitmen nyata tokoh adat dan agama, Penegak Hukum, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Tanah Datar untuk menjaga kesucian wilayah yang memegang teguh adat luhur.
“Perilaku ini sangat bertentangan dengan agama dan falsafah hidup Minangkabau,” ujar perwakilan MUI dengan tegas.
Ia mengingatkan bahwa Tanah Datar harus bersih dari perilaku yang menyimpang dari prinsip hidup masyarakat setempat.
“Kita tidak boleh membiarkan perbuatan yang merusak masa depan generasi muda ini berkembang. Marwah Tanah Datar wajib kita jaga bersama berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” tambahnya.
Siasat Mempersempit Ruang Gerak: Edukasi dan Pengawasan Ketat
Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berdialog langsung secara persuasif. Poin-poin penting dalam operasi ini meliputi,
meminta pemilik usaha dan pengunjung kafe membentengi keluarga terdekat dari pengaruh buruk pekat. Dan mengimbau warga segera melapor ke pihak keamanan jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
Tim memastikan gerakan ini tidak akan berhenti di kafe saja.
Selanjutnya, tim gabungan dijadwalkan akan memperluas jangkauan radar operasi mereka ke pusat keramaian, sekolah-sekolah, panti asuhan, hingga pondok pesantren.
Langkah preventif ini dipastikan akan memiliki taji yang lebih tajam ke depannya. Fakta dan temuan yang didapatkan tim di lapangan hari ini akan langsung dievaluasi. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan utama untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terbaru. Dengan adanya regulasi ini, aparat penegak hukum akan memiliki pedoman resmi dan dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas setiap pelaku LGBT dan penyakit masyarakat di Tanah Datar. (Rizal)









