MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.I | KOTA JAMBI ~ 12 Agustus 2026,
Dewan Pimpinan Daerah Macan Asia Indonesia (DPD MAI) Provinsi Jambi menyoroti serius dugaan persoalan tata kelola dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada SPPG mitra Badan Gizi Nasional di bawah Yayasan Kundur Maulana Sejahtera yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sorotan tersebut muncul setelah DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemberhentian enam orang relawan bagian persiapan pada SPPG tersebut yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala SPPG berinisial ” I “.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Investigasi DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi melakukan pemantauan dan klarifikasi awal pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu: sekitar pukul 10.30 WIB
Lokasi: SPPG mitra BGN di bawah Yayasan Kundur Maulana Sejahtera, wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Tim MAI Jambi, pemberhentian enam relawan tersebut diduga belum disertai penjelasan yang memadai mengenai dasar evaluasi, mekanisme pemberhentian, dokumen pelanggaran, maupun pihak yang memberikan persetujuan terhadap keputusan tersebut.
Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi, Pery Monjuli, S.E., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik internal biasa apabila terdapat indikasi tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata kelola Badan Gizi Nasional.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional. SPPG sebagai mitra pelaksana BGN tidak boleh dikelola berdasarkan kehendak personal. Ada aturan, ada petunjuk teknis, ada mekanisme, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Pery Monjuli, S.E.
DPD MAI Provinsi Jambi menyoroti ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, yang pada prinsipnya tidak memperkenankan Kepala SPPG melakukan pemberhentian relawan secara sepihak.
Atas dasar itu, MAI Jambi meminta Badan Gizi Nasional melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberhentian enam relawan pada SPPG di bawah Yayasan Kundur Maulana Sejahtera tersebut.
“Kalau benar enam relawan diberhentikan, maka harus jelas siapa yang mengambil keputusan, apa dasar evaluasinya, apakah terdapat dokumen pelanggaran, apakah prosedurnya sesuai Juknis, dan siapa yang memberikan persetujuan. Ini harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata penjelasan sepihak,” ujar Pery di Kantor MAI Jambi Rabu (12/08/06)
Klarifikasi di SPPG Dinilai Belum Memadai
Dalam kegiatan pemantauan di lokasi, Tim Investigasi DPD MAI Provinsi Jambi berupaya memperoleh klarifikasi terkait laporan masyarakat tersebut.
Namun, menurut Tim MAI Jambi, penjelasan yang diperoleh dari pihak SPPG belum memberikan jawaban secara memadai terhadap pokok persoalan yang sedang diklarifikasi.
Tim juga mendapatkan penjelasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pemantauan atau klarifikasi terhadap SPPG memerlukan izin dari pimpinan tertentu di wilayah Palembang.
Pery Monjuli menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh prosedur operasional SPPG, termasuk pembatasan akses ke area produksi, standar keamanan pangan, dan tata aturan internal yang berlaku.
Namun, menurutnya, prosedur tersebut tidak semestinya digunakan untuk menutup ruang komunikasi terhadap laporan masyarakat.
“Kami tidak datang untuk mengganggu proses produksi dan tidak ingin mengambil alih kewenangan BGN. Kami datang karena ada laporan masyarakat. Kalau tata kelola di SPPG tersebut memang telah sesuai aturan, semestinya klarifikasi dapat diberikan secara terbuka, profesional, dan proporsional,” katanya.
Mitra BGN Tetap Harus Tunduk pada Tata Kelola Program
DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi menegaskan bahwa status SPPG sebagai bagian dari skema kemitraan pelaksanaan Program MBG tidak menghilangkan kewajiban untuk tunduk terhadap standar dan petunjuk teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Menurut MAI Jambi, baik unsur SPPG maupun yayasan mitra harus sama-sama memastikan bahwa tata kelola sumber daya manusia, pelayanan, operasional, dan penyelesaian konflik dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan hubungan kemitraan dengan BGN tidak dipahami sebagai ruang bebas untuk membuat kebijakan sesuka hati. Begitu sebuah lembaga menjalankan program pemerintah, ada standar tata kelola yang harus dipatuhi,” ujar Pery Monjuli.
DPD MAI Jambi juga meminta Yayasan Kundur Mulan Sejahtera, sebagai pihak yang menaungi atau bermitra dalam penyelenggaraan SPPG tersebut, memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh Badan Gizi Nasional.
Minta BGN Periksa Kepala SPPG dan Pihak Yayasan
DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi akan menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia dan meminta agar dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap SPPG dimaksud.
MAI Jambi meminta BGN Pusat untuk:
menurunkan tim pemeriksaan ke SPPG mitra BGN di bawah Yayasan Kundur Maulana Sejahtera di wilayah Jambi Timur;
memeriksa Kepala SPPG berinisial I terkait dugaan pemberhentian enam relawan;
meminta keterangan langsung dari enam relawan yang diberhentikan;
meminta klarifikasi dari pengurus atau perwakilan Yayasan Kundur Mulan Sejahtera terkait pengetahuan dan keterlibatan yayasan dalam proses pemberhentian;
memeriksa dokumen, dasar evaluasi, prosedur, serta kewenangan yang digunakan dalam pemberhentian;
menelusuri pihak yang memerintahkan, mengetahui, menyetujui, atau mengesahkan keputusan pemberhentian tersebut;
- Memeriksa apakah terdapat konflik kepentingan atau kepentingan pribadi dalam proses pemberhentian maupun penggantian relawan;emastikan tidak terdapat intimidasi atau tindakan balasan terhadap relawan maupun pihak lain yang memberikan keterangan;
- Mengevaluasi kepemimpinan dan tata kelola SPPG apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis BGN; dan
- Memberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran.
Pery menegaskan bahwa pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada Kepala SPPG.
“Kami meminta BGN memeriksa secara menyeluruh. Kepala SPPG berinisial I harus dimintai keterangan, enam relawan harus didengar, dan pihak Yayasan Kundur Maulana Sejahtera juga perlu dimintai klarifikasi. Dengan begitu akan terlihat siapa yang mengambil keputusan dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan mekanisme BGN,” tegasnya.
“Relawan Jangan Menjadi Korban Kebijakan Sepihak”
Pery Monjuli menilai bahwa relawan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Program MBG sehingga persoalan kinerja relawan harus diselesaikan melalui evaluasi yang objektif dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau relawan melakukan kesalahan, silakan evaluasi dan buktikan. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai mekanisme. Tetapi kalau enam orang bisa diberhentikan tanpa prosedur yang jelas, maka itu patut diperiksa. Jangan jadikan relawan korban dari kebijakan sepihak,” tegas Pery.
Menurutnya, jabatan Kepala SPPG maupun posisi sebuah yayasan sebagai mitra BGN tidak memberikan kewenangan tanpa batas.
Setiap keputusan yang menyangkut operasional program pemerintah dan sumber daya manusia harus memiliki dasar, proses, dan pertanggungjawaban yang jelas.
MAI Jambi Siap Gunakan Jalur Pengawasan Lain
DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi menyatakan memberikan kesempatan kepada Badan Gizi Nasional untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Namun, apabila laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai, MAI Jambi mempertimbangkan menggunakan saluran pengawasan lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami ingin persoalan ini diperiksa sampai terang. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran terhadap Juknis BGN, jangan ada toleransi hanya karena menyangkut pihak tertentu,” ujar Pery Monjuli.
MAI Jambi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan saat ini masih berstatus dugaan dan temuan awal yang harus diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh Badan Gizi Nasional maupun pihak berwenang.
“Program MBG harus kita jaga bersama. Dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti menutup mata terhadap dugaan penyimpangan. Justru kritik dan pengawasan diperlukan agar program ini tidak rusak oleh tata kelola yang tidak sesuai aturan,” tutup Pery Monjuli, S.E., Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi. (Red Amy)










