MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG, (KALIMANTAN BARAT) — Pergantian pejabat struktural di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang (Politap) kembali menjadi sorotan. Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, Erick Radwitya, S.ST., M.T., diketahui telah digantikan oleh Trian Adimarta, S.TP., M.Sc.


Pergantian tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang sebelumnya dihimpun media, masa jabatan Erick sebagai Wakil Direktur III disebut masih menyisakan waktu sekitar lima bulan.
Situasi ini kemudian mendorong Media Investigasi Mabes.co.id Wilayah Kalimantan Barat meminta penjelasan resmi kepada Manajemen Politap guna memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang.
Manajemen Politap: Erick Mengundurkan Diri
Menjawab permohonan klarifikasi media, Manajemen Politeknik Negeri Ketapang melalui surat tertanggal 10 September 2026 dengan perihal “Tanggapan dan Klarifikasi Permohonan Informasi Jurnalistik” menyampaikan penjelasan mengenai pergantian tersebut.

Dalam surat tersebut, manajemen menerangkan bahwa pergantian Wakil Direktur III dilakukan sehubungan dengan pengunduran diri Erick Radwitya, S.ST., M.T. dari jabatan Wakil Direktur III.
Manajemen juga menyebut bahwa mekanisme pemberhentian Wakil Direktur sebelum berakhirnya masa jabatan memiliki dasar regulasi, sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2017, khususnya Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) huruf b.
Dengan demikian, secara administratif, pihak kampus telah memberikan penjelasan mengenai alasan formal pergantian sekaligus landasan mekanisme pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
Klarifikasi Belum Menjawab Seluruh Pertanyaan
Namun, bagi media, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah substansi yang dinilai penting untuk memperoleh gambaran secara komprehensif.
Beberapa pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan antara lain mengenai kepastian sisa masa jabatan Erick, keberadaan dokumen resmi pengunduran diri, serta proses dan pertimbangan kelembagaan yang melatarbelakangi pergantian tersebut.
Media juga mempertanyakan apakah pengunduran diri tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi atau terdapat pertimbangan lain dalam lingkungan institusi.
Selain itu, perlu diperjelas pula dasar pertimbangan penunjukan Trian Adimarta sebagai pejabat pengganti, termasuk apakah proses tersebut dilakukan melalui mekanisme dan evaluasi kelembagaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk membangun prasangka, melainkan untuk memastikan bahwa informasi mengenai pergantian pejabat publik di lingkungan perguruan tinggi dapat dipahami masyarakat berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Isu Pribadi Tak Boleh Menjadi Kesimpulan Tanpa Verifikasi
Di luar persoalan administratif, media juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan persoalan rumah tangga yang disebut-sebut pernah dikaitkan dengan Erick Radwitya.
Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan laporan dari pihak yang disebut sebagai istri sah Erick kepada manajemen Politap terkait persoalan pribadi yang kemudian dikaitkan dengan isu dugaan perselingkuhan.
Namun, informasi tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen oleh media.
Karena itu, Media Investigasi Mabes.co.id menegaskan bahwa informasi mengenai persoalan pribadi tersebut tidak ditempatkan sebagai fakta, apalagi sebagai kesimpulan atau tuduhan terhadap pihak tertentu.
Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
Jika memang terdapat laporan resmi mengenai persoalan tersebut, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah laporan pernah diterima, ditindaklanjuti, diperiksa, atau diklarifikasi oleh pihak yang berwenang di lingkungan Politap—tentunya sepanjang informasi tersebut memiliki dasar hukum dan relevansi jurnalistik.
Publik Berhak Mendapat Informasi yang Utuh Pergantian pejabat, Ungkap Albadri Kaperwil mediainvestigasimabes.co.id, dari Kalimatan Barat mediainvestigasimabes.co.id melaporkan.
( Kaperwil Kalbar AlBadri )










