MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG ) KALBAR) — Media Investigasi Mabes. Co. Id. Kalimantan Barat.
Kasus yang melibatkan Ajung, warga Dusun Batu Menang, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, bersama sejumlah warga lainnya, kembali menjadi perhatian setelah proses hukum terhadap mereka disebut masih berlanjut di Polres Ketapang.
Pada Senin, 21 September 2026, media melakukan konfirmasi langsung kepada Ajung dan sejumlah warga yang menemaninya saat berada di Mapolres Ketapang. Dalam kesempatan tersebut, Ajung menyampaikan kronologis yang dialaminya serta kondisi yang dihadapi dirinya dan keluarganya setelah sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut penuturan Ajung, dirinya bersama beberapa warga melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lokasi yang menurut pemahaman mereka merupakan lahan yang mereka miliki atau kuasai dan berada di luar areal HGU perusahaan PT Sandika Nata Palma (SNP), Minamas Group.
Dalam proses tersebut, Ajung bersama beberapa warga kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Ajung dan warga lainnya kemudian dibebaskan.
Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Ajung dan keluarganya masih mempertanyakan proses hukum yang berjalan, termasuk mengenai kendaraan sepeda motor milik keluarga yang turut diamankan dan disebut telah menjadi barang bukti.
Menurut keterangan Ajung dan keluarganya, kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari, termasuk mencari nafkah serta menunjang kebutuhan anaknya untuk bersekolah. Keluarga menyebut kendaraan tersebut telah sekitar satu bulan berada dalam penguasaan penyidik.
Ajung Mengaku Sedih dan Kecewa
Dalam pertemuan dengan penyidik pada Senin, 21 September 2026, Ajung memperoleh informasi bahwa proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan.
Informasi tersebut membuat Ajung dan keluarganya mengaku sedih dan kecewa. Mereka berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, namun pada saat yang sama kondisi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi juga mendapatkan perhatian.
Ajung berharap adanya kepastian mengenai status perkara maupun kendaraan yang diamankan serta bagaimana mekanisme pengembaliannya apabila kendaraan tersebut sudah tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Pengamat: Penegakan Hukum Perlu Memperhatikan Kondisi Masyarakat
Sejumlah pemerhati di Kabupaten Ketapang turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Salah seorang pemerhati menilai bahwa dalam menghadapi masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan hukum dan rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan yang humanis.
Menurutnya, kasus Ajung dan warga Batu Menang dapat menjadi cermin penting mengenai bagaimana penegakan hukum seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang sedang berhadapan dengan persoalan konflik lahan.
“Seharusnya polisi lebih mengedepankan sikap belas kasih kepada masyarakat yang minim ilmu pengetahuan dan rentan dibodohi oleh oknum-oknum tertentu. Kasus Ajung dan warga lainnya menjadi cermin bahwa hukum yang humanis harus melihat bagaimana keadaan masyarakat yang lemah,” ujar pemerhati tersebut.»
Ia juga menyoroti persoalan kendaraan Ajung yang menurut keterangan keluarga digunakan untuk mencari nafkah dan menunjang kebutuhan anak sekolah.
Menurutnya, aspek kemanusiaan dalam proses penegakan hukum perlu menjadi perhatian ke depan, tentunya tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
Konflik Agraria Disebut Sudah Berlangsung Sejak 2025
Pemerhati lainnya mengaitkan persoalan Ajung dan warga Batu Menang dengan konteks konflik agraria yang telah berlangsung sebelumnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, masyarakat Batu Menang telah menghadapi persoalan lahan dengan perusahaan PT Sandika Nata Palma (SNP), Minamas Group, sejak 2025 dan masyarakat telah berupaya menempuh berbagai jalur untuk memperjuangkan persoalan tersebut.
( Pemerha )










