Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

PERMAHI UNPAS BERSUARA: KAMPUS HARUS BEBAS KEKERASAN SEKSUAL!

×

PERMAHI UNPAS BERSUARA: KAMPUS HARUS BEBAS KEKERASAN SEKSUAL!

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BANDUNG (JAWA BARAT) — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Hukum Universitas Pasundan (UNPAS) mengangkat persoalan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sikap ini menjadi pengingat tegas bahwa kampus tidak boleh sekadar menjadi tempat menimba ilmu, tetapi wajib menjamin ruang akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak masa depan korban, mencederai integritas dunia pendidikan, serta menggerus kepercayaan terhadap institusi akademik. Karena itu, setiap dugaan yang muncul harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum PERMAHI Komisariat Hukum UNPAS, Kevin Rico Valentino, menegaskan bahwa persoalan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih jika berpotensi mengancam keselamatan, martabat, dan hak mahasiswa.

“Persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus harus menjadi perhatian bersama. Kampus merupakan tempat untuk belajar dan berkembang, sehingga setiap mahasiswa harus mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tegas Kevin.

PERMAHI DESAK KOMITMEN NYATA, BUKAN SEKADAR WACANA

PERMAHI Komisariat Hukum UNPAS menilai bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak cukup berhenti pada imbauan, seminar, atau pernyataan normatif. Diperlukan komitmen nyata melalui edukasi berkelanjutan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor, serta penanganan setiap laporan secara serius dan bertanggung jawab.

Pihak kampus, mahasiswa, dan seluruh sivitas akademika memiliki peran penting dalam membangun budaya yang menolak segala bentuk pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa.

Setiap korban maupun pihak yang mengetahui dugaan kekerasan seksual harus memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan laporan tanpa tekanan, ancaman, ataupun stigma. Identitas dan privasi korban juga harus dijaga agar proses penanganan tidak justru menimbulkan penderitaan baru.

Di sisi lain, setiap laporan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap menjunjung tinggi hak semua pihak serta asas praduga tak bersalah. Ketegasan dalam melindungi korban harus berjalan beriringan dengan proses pemeriksaan yang adil dan akuntabel.

KECAMAN TERHADAP DUGAAN PERILAKU CABUL

Kevin Rico Valentino menegaskan sikap keras organisasinya terhadap perilaku cabul dan segala bentuk kekerasan seksual yang mencederai nilai-nilai pendidikan.

“Kami menolak keras perilaku cabul yang mencederai dunia pendidikan dan mencoreng nama baik kampus. Lingkungan akademik harus menjadi ruang yang aman, bukan tempat bagi tindakan yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kedudukan, jabatan, maupun status seseorang di lingkungan pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran. Apabila terdapat laporan, penanganannya harus dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur, tanpa perlakuan istimewa maupun upaya menutup-nutupi fakta.

Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Penegakan aturan yang tegas, adil, dan transparan merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas institusi pendidikan sekaligus memastikan hak-hak pihak terkait tetap terlindungi.

MAHASISWA JANGAN TAKUT MENCARI KEADILAN

Sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak dalam bidang hukum, PERMAHI Komisariat Hukum UNPAS mendorong peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai hak-hak hukum, prosedur pelaporan, dan akses terhadap perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Keberanian untuk bersuara perlu didukung sistem yang memberikan rasa aman. Jangan sampai korban memilih diam karena takut mendapat tekanan, mengalami stigma sosial, atau menghadapi konsekuensi akademik akibat laporan yang disampaikan dengan iktikad baik.

“Kami dari Komisariat PERMAHI Hukum UNPAS akan terus mendorong mahasiswa untuk berani bersuara dan memahami persoalan hukum di lingkungan kampus. Kami berharap tidak ada lagi korban yang merasa takut untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tutup Kevin.

KAMPUS AMAN ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Pengangkatan isu ini menjadi momentum bagi seluruh pihak di Universitas Pasundan untuk memperkuat komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ukuran keberhasilan bukan semata-mata banyaknya pernyataan atau kegiatan sosialisasi, melainkan hadirnya sistem perlindungan yang efektif, respons yang bertanggung jawab, serta kepastian bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara patut.

PERMAHI Komisariat Hukum UNPAS berharap terciptanya lingkungan akademik yang inklusif, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual. Sebab, kampus yang berintegritas bukan hanya mencetak insan berilmu, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap martabat, keselamatan, dan hak setiap manusia.

MEDIA INVESTIGASI MABES.CO.ID

Aktual, Tajam, Tegas & Profesional

Reporter: Tantan Hermawan

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan