MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BLORA (JAWA TENGAH) ~ Bendungan Randugunting di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama menyangkut regulasi pengelolaan, , dan hak-hak masyarakat setempat.
Menurut Munawar, DPRD Blora selama ini terus mencermati perkembangan pembangunan dan pemanfaatan Bendungan Randugunting. Namun, informasi yang diterima pihaknya dinilai masih lebih banyak berkaitan dengan kebijakan di tingkat provinsi. Sementara itu, gambaran menyeluruh mengenai kebijakan dan peran pemerintah kabupaten dalam pengelolaan serta pemanfaatan bendungan masih perlu diperjelas.
“Kami dari DPRD Blora terus mencermati perkembangannya. Sejauh ini informasi yang kami terima lebih banyak dari kebijakan provinsi, sedangkan dari kabupaten sendiri belum secara utuh mendapatkan gambaran strategisnya. Kalau kita ingin mengembangkan itu, kita tentu harus punya andil,” ujar Munawar.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal kebijakan pemanfaatan bendungan. Sebab, pembangunan infrastruktur berskala besar tidak cukup hanya dilihat dari penyelesaian fisik, tetapi juga perlu dipastikan memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Munawar menilai, salah satu hal mendasar yang harus segera diperjelas adalah regulasi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Bendungan Randugunting. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak-pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai kewenangan, mekanisme pengelolaan, dan manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan bendungan.
Menurutnya, masyarakat Blora perlu mendapatkan kepastian mengenai hak-hak mereka ketika bendungan telah terisi penuh dan beroperasi secara optimal.
“Nanti regulasinya seperti apa, pengelolaan hak-hak warga Blora harus diperjelas agar benar-benar terealisasikan. Kita ingin memastikan masyarakat Blora mendapatkan manfaat yang maksimal dari keberadaan bendungan ini,” tambahnya.
Bagi DPRD Blora, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administratif. Kejelasan regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur strategis tidak berhenti pada pencapaian proyek, tetapi berlanjut pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Karena itu, diperlukan penjelasan yang komprehensif mengenai skema pemanfaatan air, kewenangan masing-masing instansi, serta ruang keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, terutama apabila terdapat perbedaan persepsi mengenai kewenangan pengelolaan dan pembagian manfaat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten.
Sebagai tindak lanjut, FPKB DPRD Blora berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi untuk membahas regulasi, mekanisme pemanfaatan bendungan, serta posisi kepentingan Kabupaten Blora dalam kebijakan pengelolaannya.
Koordinasi tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan infrastruktur sumber daya air melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan dan instansi teknis. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak, melainkan membutuhkan komunikasi dan sinergi antarlembaga.
DPRD Blora berharap melalui koordinasi tersebut, berbagai hal yang selama ini belum mendapatkan gambaran secara utuh dapat segera dibahas dan memperoleh kejelasan. Sabtu, (10/10/2026).
Dengan demikian, pemerintah kabupaten memiliki pemahaman yang lebih lengkap mengenai kebijakan pemanfaatan Bendungan Randugunting, sekaligus dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya.
( Hamam Kabiro Blora )










