MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (TANAH DATAR) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Selasa (27/10/2026) menjadi momentum penting penataan hukum daerah. Dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra, S.E., M.M.,dewan menetapkan 3 keputusan strategis: Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2027, Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dihadiri Bupati Tanah Datar, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Batusangkar, Rektor UIN Mahmud Yunus, Sekda, seluruh Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar, pimpinan partai, ormas, BUMN/BUMD, serta insan pers.

Ketua DPRD Anton Yondra membuka sidang setelah memastikan kehadiran anggota dewan telah memenuhi kuorum sesuai Pasal 130 Ayat 1 Huruf C Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar hari ini Selasa tanggal 27 Oktober 2026, dengan acara penetapan Propemperda 2027 dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan Perangkat Daerah dan Kawasan Tanpa Rokok, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” tegas Anton Yondra sambil mengetuk palu tiga kali.
9 Ranperda Masuk Propemperda 2027
Anton Yondra menjelaskan, pembahasan Propemperda 2027 telah dilakukan pada 22 Oktober 2026 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah pemrakarsa dan Tim Pembentukan Perda Kabupaten Tanah Datar, sesuai Permendagri No.80/2015 jo Permendagri No.120/2018.

Hasilnya, sebanyak 9 usulan Rancangan Perda masuk dalam Propemperda Tahun 2027 yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor: 100.3.3/15/KPTS/DPRD-TD/2026 tanggal 27 Oktober 2026.
Dua Ranperda krusial disahkan menjadi Perda merupakan puncak paripurna dalam pengambilan keputusan tingkat II terhadap dua Ranperda:
- Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Kedua Ranperda ini telah melalui rangkaian panjang sejak Nota Penjelasan Bupati pada 27 Maret 2026, Pandangan Umum Fraksi 30 Maret, Jawaban Bupati 1 April, pembahasan intensif Pansus DPRD bersama tim pemrakarsa 2-14 April, hingga penyusunan laporan 15 April 2026.
Fakta menarik, dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar, seluruhnya menerima kedua Ranperda tersebut untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Juru Bicara Pansus I dan Pansus III secara bergantian menyampaikan laporan hasil pembahasan di hadapan sidang paripurna. Setelah itu, Anton Yondra meminta persetujuan lisan anggota dewan. “Apakah laporan dari Juru Bicara Pansus I dan Pansus III terhadap Ranperda Perubahan Perangkat Daerah dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dapat diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Setuju?” tanya Anton. Seluruh anggota dewan menjawab SETUJU.
Persetujuan diperkuat dengan pembacaan konsep keputusan oleh Sekretaris Dewan Harfian Fikri,S.Sos, dan dilanjutkan penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.3/16/KB/DPRD-TD/2026 dan Nomor: 10/KB/BTD-2026 tanggal 27 Oktober 2026.
Agenda dilanjutkan dengan sambutan Bupati Tanah Datar tentang Propemperda 2027 sekaligus Pendapat Akhir Bupati terhadap kedua Ranperda yang disahkan.
Dengan selesainya pendapat akhir Bupati, Anton Yondra resmi menutup rapat paripurna. “Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar secara resmi kami tutup,” pungkasnya dengan ketukan palu tiga kali.
Disahkannya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi sinyal kuat Tanah Datar serius melindungi kesehatan publik, sementara perubahan Perangkat Daerah menjadi langkah adaptasi birokrasi agar lebih lincah melayani masyarakat menuju 2027.(Rizal, Sijelin DPRD Tanah Datar).










