Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Ketua LP3NKRI Desak Kejagung Evaluasi Petinggi Kejaksaan Jambi: Syarif Fasha Terkesan Kebal Hukum

×

Ketua LP3NKRI Desak Kejagung Evaluasi Petinggi Kejaksaan Jambi: Syarif Fasha Terkesan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Syarif Fasha mantan Wali kota Jambi

Penanganan Temuan Kasus Pemkot Jambi Jangan Ada yang Kebal Hukum”

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROVINSI JAMBI — Situasi penegakan hukum di Kota Jambi kembali menjadi sorotan setelah Peri Mounjuli, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia (LP3NKRI), mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap jajaran pimpinan kejaksaan di wilayah Jambi.

Pery Monjuli,Ketua Lp3Nkri Jambi

Dalam keterangannya, Peri menilai terdapat sejumlah temuan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi pada periode sebelumnya yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa beberapa tokoh yang pernah berkuasa seolah berada di luar jangkauan hukum.

“Kami melihat adanya kesan bahwa Syarif Fasha, mantan Wali Kota Jambi, seolah kebal hukum. LP3NKRI meminta Kejagung turun langsung untuk mengevaluasi seluruh pimpinan kejaksaan di Jambi dan menuntaskan setiap temuan perkara yang selama ini mandek,” tegas Peri Mounjuli.

LP3NKRI: Banyak Temuan Perkara Perlu Kepastian Hukum

Peri Mounjuli menegaskan bahwa LP3NKRI menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan kebijakan, penggunaan anggaran, proyek fisik, hingga tata kelola birokrasi yang terjadi di masa pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, laporan-laporan itu telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, namun penyelesaiannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Jangan sampai rakyat menilai ada diskriminasi dalam proses penyidikan ataupun penuntutan. Jika ada perkara, selesaikan. Jika tidak terbukti, sampaikan ke publik. Tetapi jangan dibiarkan menggantung,” ujar Peri.

Ia juga menekankan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang pernah berkuasa atau tokoh politik yang masih memiliki pengaruh besar.

Desakan Evaluasi untuk Memulihkan Kepercayaan Publik

Menurut LP3NKRI, evaluasi Kejaksaan Agung terhadap jajaran Kejaksaan di Jambi menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Peri menilai bahwa transparansi dan ketegasan adalah fondasi utama dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami meminta Jaksa Agung untuk mengirim tim khusus. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi soal menjaga martabat institusi kejaksaan. Jangan sampai ada celah yang membuat publik ragu terhadap integritas penegakan hukum di Jambi,” tegasnya.

Perkara Lama Jangan Terkubur, Publik Berhak Tahu

Dalam pernyataannya, LP3NKRI menyoroti bahwa lambatnya penyelesaian berbagai laporan masyarakat berpotensi menimbulkan prasangka buruk terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, Peri mendesak agar seluruh perkara , terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kebijakan publik , segera ditindaklanjuti dengan jelas.

“Jika ada pejabat atau mantan pejabat yang diduga terlibat dalam penyimpangan, proseslah sesuai aturan. Tidak ada warga negara yang memiliki hak istimewa di hadapan hukum,” lanjut Peri.

LP3NKRI Siap Awasi dan Melaporkan ke Pusat

Peri Mounjuli memastikan bahwa LP3NKRI akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh proses penanganan perkara di Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan proses hukum ke tingkat pusat.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Kami meminta Kejagung memastikan seluruh temuan perkara pemerintah kota Jambi diselesaikan tuntas , demi keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat,” tutupnya.

(PM – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan