Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Kabar Gembira! Jalur Lembah Anai Tetap Buka 24 Jam, Simak Aturan Melintasnya

×

Kabar Gembira! Jalur Lembah Anai Tetap Buka 24 Jam, Simak Aturan Melintasnya

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG PANJANG (SUMATERA BARAT) – Bagi Anda yang sering melintasi rute Bukittinggi–Padang, ada kabar melegakan terkait akses jalan di kawasan Lembah Anai. Guna menjamin kelancaran dan kenyamanan pengendara pasca-bencana alam, jalur ikonik ini dipastikan tetap beroperasi selama 24 jam penuh.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Lantas AKP Pitzen Finot, S.H., M.H., saat meninjau Pos Pengawasan dan Penjagaan di Lembah Anai, Senin (31/3).

“Demi kenyamanan pengguna jalan, jalur Lembah Anai tetap kami buka 24 jam meskipun proses perbaikan jalur pasca-bencana masih terus berlangsung,” ujar AKP Pitzen Finot.

Khusus Kendaraan Ringan
Namun, perlu dicatat bahwa akses ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Saat ini, jalur hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil pribadi).

Satu-satunya kendaraan besar yang mendapat pengecualian untuk melintas adalah truk pengangkut BBM (Pertamina) guna menjaga pasokan energi.

Sistem Buka-Tutup Bersifat Situasional
Meski dibuka 24 jam, pihak kepolisian mengimbau pengendara untuk tetap waspada dan bersabar.
Akses sewaktu-waktu dapat ditutup sementara jika ada tahapan pekerjaan perbaikan jalan yang krusial dan mengharuskan sterilisasi jalur.

“Akses bisa saja kita tutup sementara jika ada pekerjaan teknis yang mengharuskan penutupan demi keselamatan. Kami meminta masyarakat tetap memantau situasi dan mengikuti instruksi petugas di lapangan,” pungkasnya.

Dengan dibukanya jalur ini secara penuh, diharapkan mobilitas masyarakat antara Bukittinggi dan Padang kembali normal sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi di wilayah tersebut.(Rzl, Humas Polres Padang Panjang)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan