Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPOLRISumatera Barat

Cegah Karhutla, AKBP Marwan Fajrin Gencar Lakukan Tindakan Preventif Tanpa Henti

×

Cegah Karhutla, AKBP Marwan Fajrin Gencar Lakukan Tindakan Preventif Tanpa Henti

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian alam dan kesehatan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Tanah Datar, AKBP Marwan Fajrin, menegaskan komitmennya untuk tidak bosan-bosan turun langsung memberikan imbauan serta melakukan berbagai tindakan preventif di wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar.

Melalui rilis infografis resmi terus disebarkan kepada masyarakat, Polres Tanah Datar secara agresif mengedukasi warga mengenai bahaya nyata karhutla. Langkah preventif ini berfokus pada pencegahan dari hulu guna memutus rantai kelalaian manusia yang kerap menjadi pemicu utama kebakaran.

“Kami tidak akan pernah bosan mengingatkan masyarakat. Keselamatan alam adalah masa depan kita bersama. Menjaga Tanah Datar yang hijau dan bebas asap membutuhkan kesadaran kolektif,” ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Marwan Fajrin, Tanah Datar (7/9/2026).

Dalam imbauan tersebut, Polres Tanah Datar menekankan beberapa poin krusial yang dilarang keras untuk dilakukan oleh masyarakat:

  1. Dilarang membakar sampah di mana pun, baik di lahan kosong, kebun, maupun area perhutanan.
  2. Dilarang membuang puntung rokok secara sembarangan karena bara api kecil dapat memicu kebakaran besar.
  3. Dilarang menyalakan api di area hutan dan lahan.
  4. Melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas luar ruangan (outdoor) seperti kegiatan glamping atau berkemah agar memastikan api penunjang tetap terkendali.

Tidak main-main, Kapolres juga mengingatkan adanya sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Melalui pendekatan preventif yang humanis namun tegas ini, Polres Tanah Datar berharap masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan demi melindungi generasi penerus. Jika warga melihat adanya tanda-tanda atau titik kebakaran hutan dan lahan, diharapkan segera melapor ke nomor darurat Layanan Polri 24 Jam di 110. (Rizal, Humas Polres Tanah Datar)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan