Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Lindungi Petani Dari “Belek” Modifikasi, Bupati Eka Putra Instruksikan Penertiban Alat Takar Gabah

×

Lindungi Petani Dari “Belek” Modifikasi, Bupati Eka Putra Instruksikan Penertiban Alat Takar Gabah

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMATERA BARAT) – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengambil langkah tegas untuk melindungi para petani dari praktik jual beli gabah yang merugikan.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M., menginstruksikan Dinas Pertanian bersama OPD terkait untuk segera menertibkan tidak hanya penggunaan alat takar (belek) yang tidak standar di lapangan juga alat timbang harus di tera ulang secara berkala.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai penggunaan alat takar yang telah dimodifikasi oleh oknum pembeli. Modifikasi tersebut berupa penambahan tinggi “belek”, sehingga volume padi yang tertampung menjadi lebih banyak, namun tetap dihitung satu takaran.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani, menegaskan bahwa praktik ini jelas merugikan petani secara ekonomi karena tidak sesuai dengan standar jual beli yang adil.

“Kita melihat di lapangan banyak alat takar atau belek yang tingginya ditambah. Isinya jadi lebih banyak, tapi hitungannya tetap satu belek. Ini tentu sangat merugikan petani kita,” ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah kini tengah menyusun regulasi atau aturan yang jelas mengenai standar alat ukur yang boleh digunakan dalam transaksi gabah di sawah.Kedepannya, setiap alat takar harus memenuhi standar yang ditetapkan agar tercipta keadilan bagi kedua belah pihak.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, kita akan tertibkan.Kita ingin memastikan petani mendapatkan hak yang sesuai dengan hasil jerih payah mereka.

Aturan mengenai standar alat ukur inin tidak hanya belek, timbangan pun juga akan segera kita berlakukan penertiban agar tidak ada lagi ruang untuk kecurangan,” pungkasnya.(Rizal)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan