Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

“Solar Subsidi ‘Dikadali’? Sopir Truk di Ketapang Keluhkan Harga Selangit dan Dugaan Pengurangan Takaran”

×

“Solar Subsidi ‘Dikadali’? Sopir Truk di Ketapang Keluhkan Harga Selangit dan Dugaan Pengurangan Takaran”

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Warga pengguna kendaraan roda enam (truk) di Kabupaten Ketapang mulai gerah dengan tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dijual secara eceran di sejumlah kios.

Keluhan ini mencuat seiring harga solar subsidi yang seharusnya terjangkau justru melambung tinggi di tingkat pengecer. Para sopir truk mengaku terpaksa membeli karena kebutuhan operasional, meski harus menanggung beban biaya yang kian memberatkan.

Iw, salah satu sopir truk di Ketapang, mengungkapkan bahwa solar subsidi yang ia beli di kios-kios dijual dalam jeriken berkapasitas 20 liter dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp270 ribu.

“Selain harganya tinggi, hampir mendekati harga minyak industri, solar yang dijual di kios-kios juga sering kali tidak sesuai takaran. Dalam satu jeriken yang seharusnya 20 liter, isinya kerap kurang,” keluhnya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan para sopir yang bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang aktivitas kerja sehari-hari. Kenaikan harga dan dugaan pengurangan takaran membuat biaya operasional semakin membengkak, bahkan berpotensi menggerus pendapatan mereka.

Ia pun berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat turun tangan dan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan. Praktik penjualan dengan harga tinggi dan takaran yang tidak sesuai dinilai harus segera ditindak tegas.

“Kami paham pedagang tentu ingin mengambil keuntungan. Tapi jangan sampai berlebihan dan merugikan masyarakat kecil seperti kami,” tegasnya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Ketapang. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi membuka celah praktik penyelewengan yang lebih luas di lapangan.

( Al Badri Kaperwil Kalbar – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan