Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Bupati Eka Putra Kobarkan Semangat Anti KKN di Rakor 2026

×

Bupati Eka Putra Kobarkan Semangat Anti KKN di Rakor 2026

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) — Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengirim sinyal tegas ke seluruh jajaran pemerintahannya: tidak ada tempat bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Luhak Nan Tuo. Penegasan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Pemkab Tanah Datar Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati, Selasa, 21 April 2026.

Eka Putra menekankan Rakor kali ini bukan sekadar agenda tahunan di atas kertas. Baginya, ini momentum krusial untuk membangun fondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Pemberantasan KKN bukan hanya bagian dari reformasi birokrasi, tapi sudah menjadi keharusan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Eka Putra di hadapan peserta.

Bupati mengingatkan integritas tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan sinergi baja antara Pemda, Forkopimda, hingga pemerintahan nagari. Selain soal hukum, kualitas pelayanan publik jadi sorotan utama. Eka Putra meminta birokrasi bertransformasi lebih efisien, cepat, dan tepat sasaran.

“Pelayanan publik adalah bentuk nyata kehadiran negara. Saya ingin rakyat benar-benar terlayani dengan puas, bukan justru dipersulit secara administratif,” tambahnya.

Langkah konkret Bupati membentengi aparaturnya dibuktikan dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H.,M.H., sebagai narasumber utama. Kehadiran Kajati untuk memberi edukasi hukum mendalam agar tidak ada lagi pejabat atau Wali Nagari terseret kasus hukum akibat ketidaktahuan.

Acara turut dihadiri Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, S.E.,M.M., Kajari Tanah Datar Ryan Palasi, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD. Dalam sesi akhir, Kajati Sumbar Muhibuddin memaparkan materi strategis soal penguatan sinergi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Tanah Datar.

(Rizal, Prokopimda Tanah Datar)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan