MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SARILAMAK (SUMATERA BARAT) — Komitmen Polres 50 Kota memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan. Di bawah komando Kapolres AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., Sat Reskrim mengamankan seorang pemuda berinisial S.A., 18 tahun, atas dugaan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa diringkus di wilayah Kecamatan Suliki tanpa perlawanan.
“Tindakan tegas ini bentuk nyata komitmen kami menekan angka kejahatan, khususnya perlindungan anak di bawah umur,” ujar Kapolres 50 Kota melalui keterangan resmi.
Berdasarkan data kepolisian, S.A. merupakan warga Jorong Sungai Dadok, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh. Kasus mencuat setelah laporan masyarakat mengenai peristiwa di Kecamatan Guguak. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Saat ini S.A. telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan intensif. Polisi memastikan kasus dikawal transparan sesuai undang-undang yang berlaku.
Polres 50 Kota mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting. Segera lapor demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas di Lima Puluh Kota tetap aman dan kondusif,” tutup pernyataan Humas Polres 50 Kota.
(Rizal,BidHumas Polda Sumbar)









