Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

212 Jemaah Haji Tanah Datar Resmi Dilepas: Bupati Eka Putra & Kemenhaj Jamin Layanan Prima

×

212 Jemaah Haji Tanah Datar Resmi Dilepas: Bupati Eka Putra & Kemenhaj Jamin Layanan Prima

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMBAR) — Suasana khidmat menyelimuti Masjid Muhammadiyah Batusangkar, Selasa, 28 April 2026. Sebanyak 212 Jemaah Calon Haji Kabupaten Tanah Datar musim haji 1447 H/2026 M resmi dilepas Bupati Eka Putra.

Poin penting yang dicatat dalam keberangkatan itu adalah:

  1. Total Jemaah: 212 orang, pendaftar tahun 2012–2014.
  2. Kloter 13: 201 jemaah. Masuk Asrama Haji 7 Mei 2026, pukul 07.10 WIB.
  3. Kloter 14: 11 jemaah. Masuk Asrama Haji 8 Mei 2026, pukul 10.00 WIB.
  4. Lokasi Pelepasan: Masjid Muhammadiyah Batusangkar.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Kemenhaj Tanah Datar Dafrizon memastikan seluruh jemaah siap lahir batin setelah manasik intensif.

“Alhamdulillah, jemaah sudah dibekali manasik menyeluruh. Kami pastikan pendampingan optimal dari petugas haji, tenaga kesehatan, hingga tim pendukung di lapangan,” ujar Dafrizon.

Bupati Kabupaten Tanah
Datar, Eka Putra melepas rombongan tersebut menyampaikan , keberangkatan dini hari sangat menguras fisik. Istirahat cukup, jaga pola makan.

Jemaah tahun ini adalah orang-orang terpilih Allah, Bupati juga menyampaikan Kemenhaj untuk pantau ketat konsumsi, transportasi, hingga keamanan. Pastikan tidak ada jemaah terlantar.

Di akhir prosesi, Bupati menitipkan doa agar Kabupaten Tanah Datar tetap aman, sejahtera, dan dijauhkan dari bencana selama jemaah di Tanah Suci.

Pelepasan turut dihadiri Ketua DPRD Anton Yondra, Forkopimda, dan tokoh masyarakat Tanah Datar.

(Rizal, Kemenhaj Tanah Datar)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan