MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUBANG (JAWA BARAT) – Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba periode April hingga Juni 2026 di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (09/06/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakapolres Subang, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, serta personel Satres Narkoba Polres Subang.

Dalam keterangannya, Kapolres Subang menyampaikan bahwa selama periode April sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap sebanyak 32 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba dan obat-obatan terlarang.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 21 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus psikotropika, 4 kasus tembakau sintetis, 1 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, 1 kasus sediaan farmasi dan ganja, serta 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 33 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka terdiri dari 22 orang dalam kasus sabu, 1 orang kasus sabu dan ganja, 4 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus sediaan farmasi dan ganja, 2 orang kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta 3 orang kasus psikotropika.

Selain mengamankan para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya 259,44 gram sabu, 10,41 gram ganja, 168,84 gram tembakau sintetis, 1.535 butir sediaan farmasi, dan 295 butir psikotropika.

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung berupa 21 unit timbangan, 34 unit telepon genggam, 13 unit kendaraan roda dua, 3 pak plastik klip, 12 buah tas, 1 pot tanaman, 1 lembar kertas papir, serta 35 botol spray.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, di antaranya transaksi secara Cash On Delivery (COD), sistem peta atau map dengan menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, serta transaksi secara tatap muka langsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolres Subang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Subang. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Selama kegiatan konferensi pers berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
(Elva-Red)









