MESIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BARITO TIMUR (KALIMANTAN TENGAH) — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Yupelis dkk. dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) melalui mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., yang hadir sebagai utusan untuk membantu proses penyelesaian sengketa lahan. Mediasi dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., serta dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Tim PKS Kabupaten Barito Timur.

Situasi memanas ketika perwakilan legal PT MUTU, Hermansyah, meninggalkan ruang mediasi setelah agenda sempat diskors. Upaya pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menghubungi yang bersangkutan melalui telepon disebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif. Kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Ari Panan Putut Lelu, S.H., menyampaikan bahwa pembahasan sebenarnya telah mendekati titik temu. Namun, persoalan kembali muncul ketika para pihak memasuki tahap penyusunan berita acara mediasi.
“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu, namun terhenti saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujarnya.
Pokok persoalan yang diperselisihkan berkaitan dengan klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut pihak Yupelis dkk. belum memperoleh pembayaran dari PT MUTU. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area yang disebut membentang sekitar dua kilometer.
Menurut pihak keluarga Yupelis, seluruh klaim atas lahan tersebut diharapkan dapat dicantumkan dan dibahas secara menyeluruh dalam berita acara sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa.
Namun, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama disebut tidak menyetujui rumusan berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan sebagaimana diajukan pihak keluarga. Perbedaan substansial inilah yang akhirnya membuat forum mediasi kehilangan titik temu.
Kegagalan mediasi tersebut menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian konflik agraria di Barito Timur. Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim PKS, hingga utusan KSP menunjukkan bahwa persoalan tersebut memiliki dimensi yang cukup serius dan membutuhkan penyelesaian secara terukur, transparan, serta berbasis pada dokumen dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah.
Penyelesaian sengketa tidak semestinya berhenti pada perbedaan tafsir administratif maupun klaim masing-masing pihak. Diperlukan ruang dialog lanjutan yang mampu mempertemukan seluruh kepentingan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Narasumber: Yupelis dkk.
Pewarta: Abdullah dkk.
Penulis: Usupriyadi — Tim










