Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa TengahNews

DPUPR dan DPRD Blora Siapkan Perbaikan Permanen Beberapa Titik Longsor Lewat Perubahan APBD

×

DPUPR dan DPRD Blora Siapkan Perbaikan Permanen Beberapa Titik Longsor Lewat Perubahan APBD

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BLORA (JAWA TENGAH) ~ Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bergerak cepat menangani sejumlah titik longsor yang terjadi di beberapa wilayah. Penanganan darurat telah dilakukan guna meminimalkan dampak terhadap akses jalan, dan keselamatan masyarakat, sembari menyiapkan langkah perbaikan permanen melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Senin, (15/06/2026).

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Blora, Surat, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Komisi C DPRD Blora telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi-lokasi terdampak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tingkat kerusakan serta menentukan prioritas penanganan.

“Penanganan darurat sudah kami lakukan. Untuk penanganan permanen, akan kami usulkan melalui APBD Perubahan. Kami bersama Komisi C turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa longsoran tersebut memang layak menjadi prioritas,” ujar Surat.

Ia menegaskan, usulan tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan agar proses pemulihan infrastruktur, dan lingkungan masyarakat bisa dilakukan dalam waktu dekat, sehingga aktivitas warga tidak terganggu lebih lama.

Dalam inspeksi tersebut, terdapat tiga lokasi utama yang menjadi fokus penanganan, diantaranya adalah:

  • Longsoran jalan Blora–Randublatung di kawasan Lemah Putih, Desa Klopoduwur.

-Longsoran di embung Jurangjero, komplek padepokan Jatikuning, Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo.

-Longsoran di Aliran sungai Lusi, Dukuh Ngetrep, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan.

Ketiga titik tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi, baik dari sisi keselamatan pengguna jalan maupun potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara menyeluruh.

Sebagai langkah awal, DPUPR Blora telah melakukan penanganan darurat di lokasi longsor dengan menggunakan konstruksi turap kayu, pengurugan material grosok, serta penataan lahan di sekitar area terdampak. Upaya ini dilakukan untuk menahan pergerakan tanah sekaligus menjaga agar kondisi tidak semakin parah.

Meski demikian, Surat menekankan bahwa langkah tersebut bersifat sementara. Penanganan permanen tetap diperlukan agar struktur tanah lebih stabil dan aman dalam jangka panjang.

“Yang kami lakukan saat ini adalah penanganan darurat. Untuk jangka panjang, perlu konstruksi yang lebih kuat agar tidak terjadi longsor susulan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen untuk segera memulihkan kondisi infrastruktur dan lingkungan di wilayah terdampak. Jalan yang kembali normal dan lingkungan yang aman menjadi prioritas utama, mengingat ketiga lokasi tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas warga serta aktivitas ekonomi.

Sinergi antara DPUPR dan DPRD diharapkan mampu mempercepat proses penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan. Sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Seiring dengan kondisi cuaca yang masih berpotensi memicu bencana tanah longsor, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama yang tinggal di daerah rawan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain, menghindari aktivitas di sekitar tebing atau lereng yang rawan longsor, terutama saat hujan deras
segera melaporkan kepada pemerintah desa atau pihak berwenang jika melihat tanda-tanda pergerakan tanah.
Tidak membuang air atau membuat saluran yang dapat memperparah erosi di sekitar lereng.
Menjaga vegetasi atau tanaman di area miring untuk membantu memperkuat struktur tanah.
Mematuhi rambu atau peringatan yang telah dipasang di lokasi rawan.

Keselamatan menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kewaspadaan, serta kerja sama antara masyarakat, dan pemerintah, diharapkan potensi risiko bencana dapat diantisipasi sebelumnya.

( Hamam Kabiro Blora Jateng )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan