MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA TIMUR — Samsat Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat seiring diberlakukannya program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program yang merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta tersebut resmi berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani sanksi administratif.

Dalam menyambut program tersebut, Samsat Jakarta Timur terus mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, transparan, humanis, dan profesional. Seluruh jajaran petugas berkomitmen memastikan setiap wajib pajak memperoleh informasi yang jelas, proses administrasi yang tertib, serta pelayanan yang nyaman dan efisien.
Kepala Unit Samsat Jakarta Timur menegaskan bahwa momentum pembebasan sanksi ini merupakan peluang emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera melakukan pelunasan.
“Program ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat. Kami di Samsat Jakarta Timur siap memberikan pelayanan optimal agar seluruh proses berjalan lancar dan tertib,” ujarnya.
Dengan dukungan sistem pelayanan yang semakin modern serta sinergi antara Bapenda DKI Jakarta, Kepolisian, dan Jasa Raharja, Samsat Jakarta Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini diperkirakan meningkat signifikan. Karena itu, Samsat Jakarta Timur juga mengimbau warga untuk memanfaatkan masa program dengan baik dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
Melalui pelayanan prima yang konsisten, Samsat Jakarta Timur kembali membuktikan perannya sebagai institusi pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berintegritas tinggi dalam mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan Samsat Jakarta Timur sebagai garda terdepan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
( Hadi.F – Tim Red )









