MEDIAINVESTIGASIMABESS.CO.ID | JAKARTA / KETAPANG (KALBAR) – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membekukan sementara Hak Guna Usaha (HGU) tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan diterima melalui bagian persuratan. Dalam surat itu, DPP ARUN bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum Masyarakat berdasarkan surat kuasa dari masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya yang selama ini mengaku masih menghadapi konflik agraria.

Tiga perusahaan yang menjadi objek permohonan tersebut adalah PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP).
Permohonan itu tidak hanya meminta pembekuan sementara HGU, tetapi juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas HGU, menghentikan sementara proses perpanjangan maupun pembaruan HGU, membentuk Tim Investigasi Terpadu, melakukan pengukuran ulang secara partisipatif bersama masyarakat, serta melakukan verifikasi lapangan terhadap berbagai data yang telah disampaikan.

Menurut DPP ARUN, langkah tersebut merupakan bentuk ikhtiar hukum masyarakat agar penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan kewenangan pemerintah.
Tim Kuasa Hukum Masyarakat DPP ARUN yang menandatangani permohonan tersebut terdiri dari Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Saaqib Faiz Ba’arrffan, S.H., M.H., M. Fathurrahman, J.S., S.H., dan Yakarias Irawan, S.Pt., M.P.
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Masyarakat DPP ARUN, Yakarias Irawan, S.Pt., M.P., mengatakan bahwa permohonan tersebut lahir dari berbagai laporan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas persoalan tanah yang mereka hadapi.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang membawa data, hasil investigasi, serta aspirasi masyarakat agar pemerintah menjalankan kewenangannya melakukan evaluasi. Negara memiliki instrumen hukum untuk memastikan apakah seluruh proses pemberian maupun pelaksanaan HGU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yakarias.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya menunjukkan bahwa seluruh administrasi pertanahan telah sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum.
Yakarias menilai konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Yang paling dirugikan adalah masyarakat ketika konflik terus berlangsung tanpa kepastian. Namun di sisi lain, perusahaan juga membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan usahanya tidak terus dibayangi sengketa. Karena itu audit dan evaluasi menjadi jalan yang paling objektif,” katanya.
Dalam surat permohonan tersebut, DPP ARUN juga meminta Kementerian ATR/BPN menugaskan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang melakukan verifikasi lapangan terhadap berbagai data yang disampaikan masyarakat, termasuk riwayat perolehan tanah, pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, kesesuaian batas HGU, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Yakarias berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria di Kabupaten Ketapang yang menurutnya telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak masyarakat.
“Harapan kami sederhana, yaitu agar pemerintah memeriksa seluruh persoalan ini secara profesional, independen, dan transparan. Apa pun hasilnya nanti harus dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Itulah tujuan utama permohonan yang
( Badri Kaperwil Kalbar )









