MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JABAR) – Polres Purwakarta melalui Polsek Plered melaksanakan pengamanan kegiatan pencocokan (konstatering) dalam perkara perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB di Kampung Ciwareng Wetan, RT 013 RW 003, Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Nomor: 3/Pen.Pdt/Cons/2026/PN Pwk Jo. Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Pwk terkait pencocokan objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 131 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00664 atas nama Asep Saepudin, dalam perkara antara H. Badru Mubarok selaku Pemohon Eksekusi melawan Asep Saepudin sebagai Termohon Eksekusi.

Kegiatan dihadiri Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB Ali Rahman, Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Purwakarta, unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Desa Cibogogirang, kuasa hukum para pihak, serta mendapatkan pengamanan dari personel Polres Purwakarta yang dipimpin Kapolsek Plered AKP Ali Murtadho.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut bertujuan memberikan jaminan keamanan agar seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri hadir untuk memastikan seluruh proses peradilan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan sikap profesional, netral, serta mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres.
Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pengadilan Negeri Purwakarta menjelaskan bahwa konstatering merupakan proses pencocokan antara objek sengketa yang tercantum dalam dokumen perkara dengan kondisi riil di lapangan, meliputi letak, batas, luas tanah, serta bangunan yang berdiri di atasnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta Ali Rahman menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan pelaksanaan eksekusi maupun pengosongan objek sengketa, melainkan hanya tahapan pemeriksaan untuk memperoleh kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik objek yang menjadi sengketa. Hasil konstatering selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses persidangan.
Kapolsek Plered AKP Ali Murtadho, mengatakan seluruh personel pengamanan telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang hadir.
“Kami memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Kehadiran personel kepolisian bertujuan memberikan rasa aman kepada semua pihak sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama proses konstatering berlangsung,” jelas AKP Ali Murtadho.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat untuk menghormati setiap proses penyelesaian perkara melalui jalur hukum.
“Polri mengajak seluruh masyarakat agar mempercayakan penyelesaian setiap perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku. Sikap kooperatif dan menghormati proses peradilan menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tutur IPTU Tini Yutini.
Purwakarta, Rabu, 8Juli 2026.
(Elva-Red)









