MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) ~ Kapolres Tanah Datar, AKBP Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K., bersama Humas Polres Tanah Datar (27/8) menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Memasuki musim kemarau, risiko terjadinya kebakaran meningkat tajam yang tidak hanya merusak kelestarian alam, tetapi juga memicu polusi asap berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan keluarga dan merugikan banyak pihak. Melalui infografis resmi yang dirilis, pihak kepolisian menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas pemicu api guna mewujudkan wilayah Tanah Datar yang hijau, asri, dan bebas asap.
Larangan Tegas bagi Masyarakat
Untuk mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran, Polres Tanah Datar menetapkan poin-poin larangan penting yang wajib ditaati:
- Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk tujuan apa pun, termasuk membuka area pertanian baru.
- Dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan di area vegetasi kering.
- Dilarang menyalakan api atau membuat api unggun di dalam maupun di sekitar kawasan hutan dan lahan.
- Dilarang membuang sampah sembarangan yang berpotensi memicu timbulnya titik api akibat cuaca panas.
Sanksi Pidana Berat Menanti Pelanggar
AKBP Marwan Fajrin mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukanlah pelanggaran biasa, melainkan tindakan pidana serius. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran dapat dijatuhi hukuman yang sangat berat:
- Pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Denda maksimal sebesar 15 Miliar Rupiah.
Polres Tanah Datar mengajak seluruh warga untuk peduli lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi atau kemunculan titik api ke nomor darurat 110 (Layanan Polri 24 Jam) agar penanganan dapat dilakukan secara cepat sebelum api meluas. Mari bersama-sama lindungi alam demi masa depan generasi penerus.(Rizal, Humas Polres Tanah Datar)










