MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA SELATAN — Respons cepat jajaran Polsek Kebayoran Lama menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Centre 110 Kepolisian terkait dugaan tindak pidana penjambretan yang terjadi di Jalan Pulo Tanjung, RT 006/RW 015, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Arief melalui layanan 110. Dalam laporannya, masyarakat menginformasikan adanya seorang terduga pelaku penjambretan yang telah diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket dan Pawas bersama jajaran Reskrim Polsek Kebayoran Lama segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Berdasarkan informasi awal, lokasi kejadian berada di sekitar Kantor Notaris Arief Afdal, Jalan Pulo Tanjung, Kebayoran Lama.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku dan korban ke Mapolsek Kebayoran Lama untuk menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Langkah cepat tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan Layanan 110 sebagai kanal komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Respons yang cepat dan terukur menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian penanganan terhadap setiap laporan masyarakat.
Adapun personel yang mendatangi lokasi dan melakukan penanganan awal antara lain AKP Tasori, Iptu Widi Atmoko, Aiptu Sumadi, dan Brigadir Ari Setyadi.
Hingga proses pemeriksaan dilakukan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh jajaran Polsek Kebayoran Lama. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakan Layanan 110 Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Media Investigasi Mabes — Actual, Tajam, Tegas & Profesional.










