Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

DUA EXCAVATOR PETI TAK JELAS KEBERADAANNYA, MACAN ASIA INDONESIA PROV JAMBI MINTA KAPOLDA HARUS TURUN TANGAN

×

DUA EXCAVATOR PETI TAK JELAS KEBERADAANNYA, MACAN ASIA INDONESIA PROV JAMBI MINTA KAPOLDA HARUS TURUN TANGAN

Sebarkan artikel ini

Dua Alat Berat Merk Sany dan XCMG yg sempat di amankan saat Razia Gabungan PETI di Polres Merangin – Jambi

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
MERANGIN (PROV JAMBI) ~ Penindakan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, kembali menuai sorotan. Dua unit excavator merek Sany dan XCMG yang sebelumnya disebut berhasil diamankan aparat, kini dipertanyakan keberadaan dan status hukumnya.

2 unit Alat Berat Merk SANY dan XCMG tidak tau keberadaanya,saat diRazia Gabungan Polda Jambi dan Kapolres Merangin
Selasa(01/09/2026)

Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam sebelumnya menyebut kedua alat berat telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Tipidter Polres Merangin. Namun belakangan, Kapolres Merangin AKBP Kiki memberikan penjelasan bahwa kedua alat tersebut tidak berada di lokasi tambang dan membantah isu adanya aliran uang Rp150 juta dalam perkara tersebut.

Perbedaan keterangan ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi Pery Monjuli, S.E.,

Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi, Pery Monjuli saat di temui di kantornya meminta Kapolda Jambi turun tangan memastikan persoalan tersebut terangnya Kamis (03/09/2026).

“Kita tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau awalnya disebut diamankan dan diserahkan ke Tipidter, kemudian muncul penjelasan berbeda, publik berhak tahu apa status hukumnya dan di mana keberadaan alat berat tersebut,” tegas Pery.

Menurutnya, aparat harus membuka secara terang berita acara penyerahan, status penyitaan, dasar pelepasan atau penguasaan alat berat, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut.

“Jangan sampai penindakan PETI hanya terlihat tegas di lapangan, tetapi ketika menyangkut barang bukti justru tidak jelas. Kapolda harus memastikan tidak ada celah yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi hilang,” ujar Pery.

Ia menegaskan, bantahan terhadap isu Rp150 juta/ unit harus dihormati, tetapi tidak boleh menghentikan proses klarifikasi.

“Yang diminta masyarakat sederhana: buka fakta dan dokumennya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi,” pungkasnya.
(Red SR)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan