MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKABUMI (JABAR) ~ Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).

Nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar. M.M.
Wakil Bupati Sukabumi H Andreas S.E. mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja APBD hingga Semester I 2026.

Evaluasi menjadi dasar pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan target pembangunan.
diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya
penyesuaian APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Langkah diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran, sekaligus memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat tetap terpenuhi.
Wakil Bupati Sukabumi H Andreas S.E. berharap pembahasan perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan efektif berbagai program prioritas daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera dilaksanakan sesuai target pembangunan.
Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
penyampaian nota pengantar Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi
( Cucup Kabiro Sukabumi )










