MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKABUMI (JABAR) ~ Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan penataan perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Penataan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu, Wakil Bupati Sukabumi H Andreas S.E. menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi mengapresiasi saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah

penataan perangkat daerah perlu memperjelas pembagian tugas, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan kecepatan pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Pemkab Sukabumi juga akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap propesional

penataan kelembagaan diarahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Penempatan aparatur pun akan disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi.
Bupati Sukabumi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda Dengan begitu, perubahan struktur perangkat daerah tidak sekadar menjadi penyesuaian organisasi, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat
( Cucup Kabiro Sukabumi )










