Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Pemdes Kuala Lagan Fasilitasi Dengan Hati, Sengketa Lahan Launang-Amirudin Masih Butuh Ruang Keadilan

×

Pemdes Kuala Lagan Fasilitasi Dengan Hati, Sengketa Lahan Launang-Amirudin Masih Butuh Ruang Keadilan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KUALA LAGAN, TANJAB TIMUR (JAMBI) – Upaya menyelesaikan sengketa lahan dengan cara kekeluargaan kembali difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kuala Lagan, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Musyawarah yang mempertemukan Bpk. AMIRUDDIN (NIK 1507081207850001) sebagai Pihak Pertama dan Bpk. LAUNANG (NIK 1507081201860001) sebagai Pihak Kedua, terkait penguasaan dan pengelolaan lahan di RT 15 Dusun Rajawali Desa Kuala Lagan, berlangsung dengan suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan.

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemdes Kuala Lagan, khususnya Kepala Desa Ridwan http://S.Kom, Ketua BPD H. Demasina, Kepala Dusun Hendra Yanto. S, dan Ketua RT 15 Arsyat, yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan memberikan ruang yang humanis untuk kedua warga mencari titik temu.

“Kami dari Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Jambi sangat menghormati dan berterima kasih kepada Pemdes Kuala Lagan. Ini adalah contoh penyelesaian masalah di tingkat desa yang sangat baik. Kamtibmas yang kondusif berawal dari desa yang mau memfasilitasi warganya dengan hati,” ujar perwakilan Pokdarkamtibmas Jambi.

Dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Lahan Nomor 005/X/KLG/2026 tersebut disebutkan, musyawarah telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi dari para pihak.

Namun hingga berakhirnya musyawarah, belum tercapai kata sepakat. Pihak Pertama, Bpk. Amiruddin, belum bersedia memberikan copyan berkas yang dimilikinya. Selain itu, pihak penjual lahan yang berjumlah tujuh orang juga belum dapat hadir.

Dalam musyawarah tersebut, Pihak Pertama mengajukan keinginan agar lahan tersebut dibagi tiga, dengan dua bagian untuk Bpk. Amiruddin dan satu bagian untuk Bpk. Launang, atau Bpk. Amiruddin ingin membayar kerugian pengelolaan lahan tersebut.

Karena belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, musyawarah dinyatakan belum ada titik temu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bpk. Launang dengan didampingi Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Jambi menyatakan akan menghormati proses musyawarah di desa tersebut, dan untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, akan melanjutkan persoalan ini ke jenjang hukum sesuai prosedur yang berlaku, yakni melalui Laporan Polisi di Polda Jambi.

“Kami tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Karena di tingkat desa belum ada titik temu, maka kami akan mencari kepastian hukum dengan cara yang santun dan bermartabat di Polda Jambi. Kami percaya hukum akan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan sengketa lahan di RT 15 Dusun Rajawali Desa Kuala Lagan dapat segera mendapatkan kepastian hukum yang adil dan tidak menimbulkan persoalan kamtibmas di kemudian hari.
(Red SR)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan