MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung – Polri melalui Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba. Dalam kurun waktu Oktober – November 2023, sebanyak 113 kilogram sabu, 43 kilogram ganja, dan 1.000 butir ekstasi berhasil diamankan. Ratusan barang haram ini berasal dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut bernilai Rp 196.383.000.000.
Melalui penangkapan ini Kepolisian berhasil menyelamatkan 496.000 jiwa dari bahaya narkoba.Polri melalui Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkob dalam kurun waktu Oktober hingga November 2023. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 113 kilogram sabu, 43 kilogram ganja dan 1.000 butir ekstasi. Ratusan kilogram narkoba tersebut merupakan hasil dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 30 orang tersangka. Diketahui barang haram tersebut diestimasikan sekitar Rp 196.383.000.000.
(TR 32,TimRed )