MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Aceh Tenggara 09 Januari 2024, Terkait bangunan liar los pajak pagi yang sampai saat ini belum ada penertipan oleh pihak dinas terkait.

Saat di konfirmasi mediainvestasimabes.co.id kepada kadis dagperinaker (Rahmad Fadli,S.STP.,MM) menjelaskan.
Perlu kami jelaskan
bangunan Liar atau Los yg dipasang di dinding di pasar pagi yang oleh oknum pedagang mengakibatkan pedang lain terganggu
Dinas Dagperinaker sudah tegur secara Lisan maupun tertulis terhadap oknum pedagang tsb
Dengan surat nomer : 510/533 tanggal 02 Oktober 2023 dan 510/554 tgl 20 okt 2023 perihal pelaksanaan pembongkaran bangunan liar tanpa ijin di Pasar Pagi agara.
Namun pada tanggal 23 okt 2023 ada surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten aceh tenggara nomer : 510/133/DPRK-AGR/X/2023,
Hal : penundaan pembongkaran dan penertiban Bangunan liar tanpa Izin.
Yg di tujukan kepada Bupati aceh Tenggara dan disposisi nya di sampaikan ke dinas Dagperinaker.
Jadi pelaksanaan Pembongkaran bangunan liar tsb kami tunda laksanakannya.
Pembongkaran bangunan tersebut kami rencana di laksanakan kembali pada tahun 2024 ini Menunggu izin dari Pimpinan.