Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Tanah Hak Milik dan Hak Ulayat Gampong Blang Lango,Tuwi Meuleusong Serta Lokasi Transmigrasi Lokal Keuteubong Tunong Diduga Termasuk Dalam Areal HGU Perusahaan

×

Tanah Hak Milik dan Hak Ulayat Gampong Blang Lango,Tuwi Meuleusong Serta Lokasi Transmigrasi Lokal Keuteubong Tunong Diduga Termasuk Dalam Areal HGU Perusahaan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Nagan Raya (Aceh) – Desa blang lango dan tuwi meuleusong beserta lokasi transmigrasi lokal keuteubong tunong dan desa blang tengku kecamatan seunagan timur kabupaten nagan raya termasuk bererapa wilayah perkampungan lainnya seperti desa manjeng, desa alue lhee desa teupin panah dan desa seumantok yang mencakup beberapa kecamatan dalam kabupaten aceh barat, diduga wilayah tersebut sudah di klem dalam area hak guna usaha (HGU) perusahaan PT Betami, hasil konfirmasi dengan keuchik tuwi meuleusong affandi berdasarkan fakta/ documen 31/12-2023.

Surat bupati nagan raya nomor 590/409/2020 tanggal 21 desember 2020 surat tersebut ditujukan kepada kepala kantor wilayah badan pertanahan provinsi aceh perihal permohonan penghapusan sebagian HGU PT Betami dalam wilayah kabupaten nagan raya seluas lahan mencapai lebih kurang 2740 hektar.

Surat tersebut menjelaskan dalam lokasi HGU PT Betami tersebut terjadi tumpang tindih dengan lahan transmigrasi lokal, lahan perkebunan desa, perkebunan masyarakat dan fasilitas umum lainnya dan HGU terlantar tersebut rencananya akan diperuntukan untuk penyediaan lahan bagi mantan kombatan, Tapol/Napol dan imbas konflik melalui program tanah objek reforma agraria.

Keuchik tuwi meuleusong affandi mejelaskan,antara lain kenapa warga tidak berdomisili di gampong tuwi meuleusong karna konflik lahan masyarakat dengan perusahaan yang sudah lama disengketakan sejak dari tahun 1990 sampai tahun 2023 sudah mencapai selama tiga puluh tiga tahun lamanya belum ada penyelesaian yang jelas.

Tentang izin usaha perkebunan budi daya sesuai surat izin Gubernur Aceh nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 agustus 2011, dengan ketentuan ada sembilan, diantaranya penerima izin wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi yang dimohon, berikutnya bagi masyarakat/penggarap yang tidak bersedia diberikan ganti rugi atau peunayah maka terhadap tanah mereka dikeluarkan (di enclave) dari areal yang dimohon hak guna usaha (HGU) nya.

seterusnya membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 30 persen dan dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun inti, apabila salah satu ketentuan tersebut diatas tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B) di cabut.

( my-uj,Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan