Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Seorang Bocah 4 tahun Menjadi Asusila Oleh Tetangganya Sendiri di Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah

×

Seorang Bocah 4 tahun Menjadi Asusila Oleh Tetangganya Sendiri di Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Tengah – Pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya yakni pada Kamis (25/4/24) sekira pukul 19.30 WIB, saat kabur ke rumah saudaranya yang berada di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar mengatakan, pelaku diduga sengaja menahan korban di rumahnya, dan berniat melakukan tindak asusila terhadap anak tersebut.

“Korban tak sengaja ke rumah SK karena mengejar kucing, namun anak itu malah menjadi sasaran perbuatan bejat pelaku,” kata Kapolsek saat di konfrimasi, Jumat (27/4/24).

“Agar korban mau menurut padanya, korban diiming-imingi dengan 2 buah pisang,” ujarnya.

Kronologi kejadiannya, kata kapolsek, pada hari Rabu pukul 16.30 WIB, korban sedang bermain dan berlari mengejar kucing.

Korban pun berlari mengejar kucing sampai ke rumah AK, yang berlokasi persis di kiri rumahnya.

Setibanya disana, lanjut Kapolsek, korban disambut dengan tawaran 2 buah pisang oleh pelaku.

“Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut, dan pelaku pun melakukan perbuatan asusila padanya,” imbuhnya.

Masih dikatakan Kapolsek, kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban ketika anaknya pulang ke rumah. Dengan membawa 2 buah pisang, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya setelah mengejar kucing ke rumah AK.

Atas kejadian yang dialami putrinya tersebut, kedua orangtua korban pun geram lalu melaporkannya ke Polsek Anak Ratu Aji.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2), pasal 82 UU RI No.17 thn 2016 tentang perlindungan anak,” demikian pungkasnya.

( Rudi Faisol,Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan