MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Sidang tersebut di gelar di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) selasa (23/7/2024)
Tindakan yang di lakukan oleh pihak Bank BPR kredit mandiri terhadap ibu Ida kp.ciceuri RT 003 RW 007 desa Tanjung Jaya sudah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap ibu Ade beserta keluarga dengan membuat coretan” di dinding rumahnya,gara” terkait utang piutang ke Bank BPR kredit mandiri dengan nominal 25 jt dari pinjeman 30 jt dan keterlambatannya 2 bln,
Dan ada tipumuslihat juga sama oknum orang bank BPR kredit mandiri bahwa bilamana masuk satu (1) angsuran tidak akan ada coretan di dinding,tapi selang dua(2) setelah masuk satu(1) angsuran dinding rumah ibu Ida di coretan dengan kata” Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan PT. BPR kredit Mandiri Indonesia( BPR KMI),ucap Jajang Anwar selaku kuasa hukumnya ibu ida..
Bahkan salah satu orang Bank yang berinisial Sopian yang punya kuasa hukum dari BPR KMI,mengancam salah satu awak media investigasi Mabes,” kalau bpak tetep maksa jangan salahkan saya karena dari pihak menejemen tidak memberikan ijinnya”ucap Sopian kepada salah satu awak media investigasi mabes..
Adapun keputusan dari pihak Bank BPR KMI alasan mencoret dinding rumah ibu Ida sudah ada ijin dari Otoeitas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan hal tersebut.
( Tim Red )