Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Ribuan Barang Bukti Hasil Penyelidikan Di Musnahkan Kejari Padang .

×

Ribuan Barang Bukti Hasil Penyelidikan Di Musnahkan Kejari Padang .

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG – Barang bukti yang di musnahkan Kejaksaan Negeri Padang hasil penyelidikan Rabu ( 24.07.2024 ) Ribuan barang bukti adalah Jamu dan Narkotika dan alat bukti lainnya .

Dari pantauan awak Media , Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Forkompinda Kota Padang dan disaksikan oleh masyarakat yang ada dilingkungan tersebut , dan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang .

Kepala Kejaksaan Negeri Aliansyah menyampaikan bahwa dari 132 Perkara Kasus Narkotika , barang bukti yang kami musnahkan jenis Ganja 1,7 Kg , sabu 22,39 Gram dan pil Eksatasi sebanyak 15 Butir .

Pihak Kejaksaan Negeri juga memusnahkan obat 3.309 Obat danJamu yang tidak mempunyai izin dari 18 Perkara yang ditangani Kejari Padang , telah dilakukan pemusnahan , membakar dan menggiling sehingga tidak dapat dipergunakan .

Kejari Kota Padang menyampaikan barang bukti yang telah kita musnahkan hasil pengungkapan kasus dari Januari sampai Juni 2024 dan beberapa perkara ditahun 2023 dan Ikrahnya pada tahun ini .

Menjelaskan Perkara yang sangat meresahkan di Padang semakin membayakan Generasi Muda adalah kecanduan Narkotika , dan kami sangat prihatin akan kasus Narkotika di Kota Padang , kami mengedukasi kepada masyarakat untuk jangan sekali kali berurusan dengan Narkoba .

Pj Wali Kota Padang Bapak Andree Algamar yang juga hadir dalam acara pemusnahan tersebut , menyampaikan bahwa Pemda Kota Padang sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan dalam Penegakkan Hukum .

Dan beliau menghibau kepada masyarakat agar memberitahukan karena Kita Sedang Tidak Baik baik Saja , karena ditengah masyarakat ada Narkotika yang beredar , untuk itu kita semua harus waspada , agar tidak menambah korban ujarnya ( Yan Rantee )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan