Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Warung Remang Remang Di Kecamatan Bangkinang Di Tertibkan Pemkab Kampar .

×

Warung Remang Remang Di Kecamatan Bangkinang Di Tertibkan Pemkab Kampar .

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pemerintah Kabupaten Kampar menertibkan warung remang remang di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang dan Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung pada hari Senin / Selasa (19.20.08.2024 ) .

Operasi ini sengaja dilakukan sebagian dari komitmen Pemkab Kampar untuk menciptakan lingkungan yang aman , tertib dan bersih agar tidak meresahkan kepada masyarakat yang dekat berada dilingkungan tersebut .

Keberadaan warung remang remang ini , seringkali menyalah aturan karena tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku , sehingga keberadaannya perlu di tertibkan .

Kabid Penegakkan Perda ( Gakda ) , menyampaikan bahwa operasi ini berdasarkan penegakkan Perda nomor 08 Tahun 2017 tentang Tantribum yang artinya , penertiban terhadap warung remang remang laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan warung tersebut .

Pihak Pemkab akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat tempat yang melanggar aturan , Khususnya yang dapat meresahkan masyarakat .

Dalam Operasi pertama Senin (19.08.2024) tim melakukan razia di warung remang remang Sungai Jernih dan langsung penghentian sementara dan dilakukan pemasangan segel .

Pada hari Selasa (20.08.2024) tim menelusuri warung remang remang di Pantai Cermin di temukan di lokasi warung terbuka tapi tidak ada aktivitas .

Kasat Satpol PP Afrizon menyampaikan , agar Operasi Yustisi ini agar masyarakat bisa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari hari , supaya dapat mengurangi potensi kriminilitas dan gangguan ketertiban . (Yan Rantee) .

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan