MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Serang – Puluhan Massa Aksi dari elemen Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Kabupaten Serang, Front Mahasiswa Islam (FMI) Kabupaten Serang, dan Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Serang, menggelar aksi di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Serang, dengan menuntut Perizinan Pabrik Minuman Beralkohol, PT Balaraja Barat Indah, yang beroperasi di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Dengan membawa Spanduk bertuliskan “Pemkab Dzalim, Karena Izinkan Pabrik Miras. Pemkab Buta”.
Ega Mahendra (Ketua Umum HMI MPO Kabupaten Serang) selaku Koorlap Aksi, menyampaikan bahwasannya adalah sebuah ironi, ketika masyarakat Banten yang terkenal sebagai mayoritas muslim dan terdapat banyak Tokoh yang memprakarsai ajaran Islam di Indonesia, tercemar dengan berdirinya PT. BBI yang saat ini beroperasi.
“Saya merasa prihatin sekali, sekaligus ironis rasanya ketika seperti yang kita ketahui secara umum, bahwasannya Provinsi Banten yang mayoritas penduduknya muslim, dengan ulama sangat banyak serta santri yang begitu melimpah bahkan kerajaan islam pernah berdiri diprovinsi Banten yang dikenal dengan Kesulatan Banten, Sehingga Banten sangat Kental akan unsur agama islam, saat ini di tanah Banten tepat nya di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, telah beroperasi PT. BBI yang memproduksi minuman Beralkohol yang amat sangat mengkhawatirkan masyarakat sekitar” disuarakan pada saat aksi oleh Ega Mahendra selaku Koorlap Aksi tersebut, Jumat (23/08/2024).
Adapun yang diketahui sebagaimana yang berlaku, Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021, Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang didalamnya ada mengatur tentang adanya bahaya penggunaan / konsumsi zat yang mengandung Alkohol, dan hal lainnya. Menjadi suatu landasan utama dari elemen Mahasiswa yang menyuarakan aksi tersebut kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Serang karena dinilai “Melanggar” Perda tersebut.
Selanjutnya, Aksi tersebut diteruskan dengan Audiensi antara pihak penyelenggara Aksi (Elemen Mahasiswa) dengan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Serang, Sugihardono (Plt Asda I Kabupaten Serang) dan beberapa jajaran OPD lainnya yang ikut hadir diantaranya adalah dari Dinas Perizinan dan Jajaran Satpol PP Kabupaten Serang.
Pada Audiensi tersebut, Sugihardono (Plt Asda I Kabupaten Serang) selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Serang, menyampaikan bahwasannya Pemerintah Kabupaten Serang secara sadar juga menentang adanya perizinan dari PT. BBI tersebut dikarenakan sangat bertolak belakang dengan ajaran dan pemahaman yang dipedomani oleh seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Serang untuk tidak diizinkan terkait adanya pengoperasian PT. BBI tersebut.
“Kami dengan kesadaran penuh juga menyepakati apa yang rekan rekan Mahasiswa sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang, kami tetap memegang teguh untuk 0% Alkohol di Kabupaten Serang (Bersih dari seluruh Produk yang mengandung Alkohol), bahkan Pemkab dalam hal ini juga telah menetapkan melalui Perda No. 3 Tahun 2021 tersebut, namun kendala yang dialami oleh Pemkab adalah segala keputusan tersebut kembali kepada kebijakan Pusat yang mengatur sistem Peredaran dan Penjualan Produk Alkohol di Indonesia, kami tidak berwenang atas hal tersebut untuk dengan mudahnya mencabut hak izin tersebut apabila dari Pusat mengatakan demikian. Meskipun dengan menggunakan Hak Otonomi Daerah.” Ucap Sugihardono pada Audiensi. Jumat (23/08/2024).
Pihak Pemkab menyampaikan hal tersebut berlandaskan adanya Perpres dan Pemendag yang mengatur hal tersebut di Pusat dan menyampaikan pihaknya tidak berwenang atas perizinan hal tersebut walaupun bertentangan dengan prinsip yang dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Menurut pernyataan dari Asda I Kabupaten Serang, telah dilakukan beberapa langkah konkret diantaranya adalah tidak mengambil Pajak dari kegiatan Produksi Pabrik tersebut, dan juga pihaknya menyampaikan sebelumnya juga pernah dilaksanakan langkah “Melawan” atas Peraturan yang ditetapkan oleh Pusat, namun pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Serang lah yang menerima konsekuensi hal tersebut hingga berujung PTUN.
Hingga pada akhir dari Hasil Audiensi pada sore hari tersebut berujung dengan penandatanganan Surat Tuntutan dari pihak penyelenggara Aksi oleh Pemerintah Kabupaten Serang Sebagai Penerima surat tuntutan tersebut dari yang menyerahkan yakni Ega Mahendra selaku Ketua Umum HMI MPO Kabupaten Serang dan Ahmad Ruhyat selaku Ketua GEMPAR Kabupaten Serang.( Red)









