Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Gerak Cepat Reskrim Polsek Ciledug Dalam Pengungkapan Pelaku Curanmor di Pasar Barokah

×

Gerak Cepat Reskrim Polsek Ciledug Dalam Pengungkapan Pelaku Curanmor di Pasar Barokah

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ciledug – 05 Januari 2025 – Gerak cepat Jajaran Reskrim Polsek Ciledug bersama Tim Opsnal ungkap telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).

Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira 07.30 WIB, pelaku tertangkap tangan sesaat setelah melakukan pencurian Kendaraan R2 dengan TKP Pasar Barokah Jl. Raden Fatah Kel. Sudimara Selatan Kec. Ciledug Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug Kompol H. Ubaidillah,SH.MA mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku curanmor yang diamankan oleh warga. Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek memerintahkan Piket Reskrim AKP Suwito,SH bersama Tim Opsnal IPTU Sepudin,SH untuk segera ke TKP guna menghindari amukan masa dan juga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal mengamankan pelaku, selanjutnya dibawa ke Rs. Sarih Asih Ciledug guna mendapatkan perawatan yang lebih baik.”tutur Kapolsek Ciledug.

Dari hasil keterangan yang didapat, kanit Reskrim menjelaskan bahwa benar pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial “MI” aliasi W (33 Thn) telah melakukan pencurian dengan pemberatan Kr2 dengan menggunakan kunci T bentuk Y dalam melakukan aksinya.

Setelah merusak kontak sepeda motor milik korban, namun saat akan membawa sepeda motor ketahuan warga dan diteraki “maling” kemudian pelaku kabur kedalam pasar barokah Sudimara Selatan Ciledug dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pedagang pasar.

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana.(Humas Polsek Ciledug)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan