Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
DaerahNewsTNI & POLRI

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Residivis Diamankan

×

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Residivis Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang melibatkan seorang residivis.

Pelaku berinisial TOM (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, STNK, dan kwitansi penjualan.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, di sebuah rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban, yang memarkir sepeda motornya di dalam rumah dan meninggalkan kunci di dekat televisi, baru menyadari adanya pencurian keesokan paginya, Senin, 23 Desember 2024.

Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 600.000 dan sebuah ponsel.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat tembok belakang dan masuk melalui jendela.

Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku melarikan diri melalui pintu depan.

“Sepeda motor curian kemudian ditinggalkan di sebuah showroom motor bekas di wilayah Jombang karena pelaku merasa ketakutan dan memilih melarikan diri,”kata AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1).

Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui juga melakukan aksi pencurian lain di Dusun Ngijo, Desa Lembah, Babadan.

Pada aksi tersebut, pelaku mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp 5 juta, dan sebuah ponsel.

Kapolres Ponorogo mengungkapkan keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Ponorogo Polda Jatim dalam menindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi warga Ponorogo,” tutup AKBP Andin. (*Hms-Tim Jatim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan