MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ciledug – Respon cepat Jajaran Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, yang telah mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus kekerasan terhadap pedagang es teh solo di Paninggilan Ciledug Kota Tangerang.(14 Februari 2025)

Waktu Kejadian Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira 18.00 WIB, pelaku tertangkap setelah melakukan pengerusakan gerobag pedagang es teh solo dengan TKP halaman parkir Alfamidi Jl. Sunan Gunung Jati Kel. Paninggilan Kec. Ciledug Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Menjelaskan mendapat informasi dan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa di TKP ada segerombolan pemuda membawa sepeda motor lalu menabrakan ke gerobag pedagang es teh solo, setelah itu melakukan pengerusakan kemudian gerombolan pemuda tersebut melakukan pemerasan sambil mengambil uang milik korban dengan menggunakan senjata tajam.”ucap Kompol H. Ubaidillah,SH.MA”.

Kesigapan dalam merespon setiap kejadian. Kapolsek Ciledug langsung menerjunkan Kanit Reskrim beserta Piket Reskrim dan Tim Opsnal segera ke TKP dan amankan pelaku, hal ini untuk menjaga situasi Paninggilan Ciledug menjadi kondusif. Saat Tim Opsnal Pimpinan IPTU Saepudin melakukan penangkapan diantara gerombolan tersebut, salahsatunya berinisial “RF” langsung ditangkap, sedangkan yang lainnya kabur, sehingga saat ini Tim masih melakukan pengejaran guna mempertanggungjawab atas perbuatannya.
Kanit Reskrim menambahkan, berdasarkan cek TKP, keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV semua pelaku berjumlah 7 (tujuh) orang. Pelaku yang ditangkap 1 orang inisial “RF”, sedangkan 6 (enam) orang masih dalam pengejaran (pencarian) dengan inisial “R” alias Tyson, “M” alias Kodoy, “AF” alias Amin, “FC”, “S”, “F” alias Grek. Untuk diketahui pelaku “RF” merupakan seorang residivis pelaku curas yang pernah ditahan, pelaku baru bebas sekitar 2 (dua) bulan yang lalu.”Ungkap AKP Wito”.

Keterangan lebih lanjut, Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat dengan perkara “pencurian dengan kekerasan dan dimuka umum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang (pengeroyokan) dan pemerasan dan atau membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP”. (Humas Polsek Ciledug)