MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantata Tunggal berpendapat bahwa, putusan Kenny di Pengadilan Jakarta Selatan akan berdampak buruk terhadap profesi lawyer dan legal in house counsel.
Persidangan lebih dari 7 bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan in house counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kenny Wisha Sonda, bersalah serta turut serta melakukan penggelapan.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Samuel Ginting tersebut menjatuhkan hukuman terhadap Kenny dengan 1 bulan penjara plus 2 bulan masa percobaan.
Hakim menganggap bahwa Kenny mengetahui opini hukumnya akan dijalankan direksi.
Namun, Kenny diputus tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi putusan sangat disanyangkan putusan yang sesat Kenny sudah menjalani masa penahanan sekitar 43 hari.
Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang tepat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang kami ungkapkan di masa persidangan.
yang mana Kenny hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang legal in house counsel yang memberi nasihat hukum kepada direksinya.
Namun, tindakan Kenny tersebut dianggap oleh hakim sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Kenny dianggap turut serta melakukan tindakan pidana karena hanya memberikan opini hukum supaya direkturnya agar pembayaran tidak perlu dilakukan.

Seperti kita ketahui bersama, Kenny dianggap bersalah laporkan karena opini hukum yang diberikan ke direksi perusahaan EEES, pemilik 51 persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen participating interest.
Akibat tindakan Kenny tersebut EMA mengalami kerugian sebesar sekitar USD31.468.649.
Opini hukum Kenny didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA. Sehingga, Kenny dituntut dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pihak Kenny Kuasa Hukum akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
cukup jelas dan terang bahwa ,dengan putusan ini berdampak buruk terhadap profesi lawyer dan legal in house counsel.
sebagai praktisi yang konsen di bidang kebijakan publik PPNT melihat peristiwa ini Bukan hanya Kenny, ada profesi penasihat hukum dan pengacara yang perlu kita jaga marwanya.
Putusan yang diberikan hakim kepada Kenny lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Februari lalu.
JPU menyatakan Kenny bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dalam diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Kenny segera ditahan. (Arthur Noija SH/Tim/Red)