MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang kebijak publik khususnya masalah pertanahan berpendapat bahwa tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani dalam rangka pelaksanaan program landreform dengan cara meredistribusikannya merupakan suatu kebijaksanaan pemerintah dalam memeratakan kepemilikan tanah kepada warga Negara Indonesia.
Pemberian hak-hak atas tanah kepada para petani melalui redistribusi ini dilakukan oleh menteri Agraria dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Sk-Kinag) sebagai dasar bukti pemberian tanah-tanah tersebut dan bukti kepemilikan atas tanah-tanah yang diterima oleh para petani.
Tanah-tanah yang diberikan berdasarkan SK Kinag ini dikenal sebagai tanah-tanah Kinag, yang dalam pengertiannya adalah tanah-tanah yang diperoleh para petani melalui surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria atas tanah-tanah dalam rangka pelaksanaan landreform, dan pelaksanaan pemberian ini dilakukan dengan mendistribusikan tanah-tanah.
Bagi para petani yang telah memperoleh hak atas tanah dengan SK-Kinag, harus melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat untuk menerima tanah-tanah Sk-Kinag ini.
- Bagi para petani yang tidak melaksanakan ketentuan dan syarat dari tanah-tanah Sk-Kinag ini sesuai ketentuan yang telah diatur bagi penerima Sk-Kinag.
- Maka SK-Kinag ini dibatalkan dan tanah dapat dimiliki oleh orang lain dengan cara mengajukan permohonan hak atas tanah kepada instansi yang berwenang sehingga terdapat hak-hak pihak lain dengan timbul bukti sertipikat hak atas tanah di atas tanah petani yang diberikan berdasarkan SK-Kinag ini.
Adanya Temuan Team Investigasi S3 Peduli Nusantara Tunggal jakarta dilapangan khususnya di Desa Parhundalian Jawa Dipar yang dahulu kala merupakan Desa Tonduhan kecamatan Tanah jawa para petani ini adalah pemegang Sk-kinag yang terdaftar dan tercatat dikantor pertanahan, sehingga data mengenai kepemilikan tanah – tanah tersebut tidak diketahui.
Surat Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Landreform yang kini telah disempurnakan menjadi Reforma Agraria.
SK Kinag mulai dikeluarkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 memberikan mandat terkait pelaksanaan Landreform untuk kesejahteraan masyarakat.
Bahwa pelaksanaan Landreform diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mencakup Tanah Objek Landreform.
Di antaranya, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee, dan tanah-tanah negara lainnya.
Tanah Objek Landreform ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kinag untuk kemudian dilakukan Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria.
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.
Sertifikat tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tanah berfungsi sebagai tanda bukti yang berisi data fisik dan data yuridis.
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Pembelian tanah atau rumah harus melakukan pendaftaran tanah atau balik nama sertifikat demi mendapatkan kepastian hukum.
Tujuan pendaftaran tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”). PP ini mengatur tentang :
- Kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar, agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
- Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar mudah memperoleh data yang diperlukan.
- Penyajian data atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama di kantor pertanahan.
Pembatalan Sertifikat Tanah.
- Pembatalan sertifikat hak atas tanah atau pembatalan sertifikat dilakukan karena adanya cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- Pembatalan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/BPN 21/2020”) yang kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 14/2021”).
- Pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan dua jalur, yakni mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/BPN untuk pembatalan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan jika terdapat kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau bisa juga melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pembatalan sertifikat tanah melalui PTUN memiliki batas waktu terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”).
- Jika masa waktu yang diberikan melewati lebih dari 90 hari, maka jalur yang ditempuh harus melalui Pengadilan Negeri.
Persyaratan menggugat sertifikat tanah atau membatalkan sertifikat tanah harus merujuk Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/BPN 21/2020, permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cacat hukum administratif dan/atau cacat yuridis disebabkan karena:
- Kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
- Kesalahan dalam proses/prosedur pengukuran;
- Kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat pengganti;
- Kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat Hak Tanggungan;
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
- Kesalahan subjek hak;
- Kesalahan objek hak;
- Kesalahan jenis hak;
- Tumpang tindih hak atas tanah;
- Tumpang tindih dengan kawasan hutan
- Kesalahan penetapan konsolidasi tanah;
- Kesalahan penegasan tanah objek landreform;
- Kesalahan dalam proses pemberian izin peralihan hak;
- Kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan;
- Putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya;
- Dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan;
- Putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum Kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetapi dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas.
Proses Pembatalan Sertifikat Tanah
Melalui Pembatalan Kepada Menteri ATR/BPN.
Pembatalan sertifikat tanah karena adanya alasan cacat hukum administratif seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, atau adanya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau perbuatan lain.
Contoh :
- Seperti pemalsuan surat atas sertifikat tanah.
Adapun dokumen persyaratan yang harus kamu lampirkan ketika menggugat sertifikat tanah adalah :
- Fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan) atau fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum);
- Fotokopi surat keputusan dan atau sertifikat;
- Dokumen lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.
Melalui Gugatan ke PTUN.
- Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintah (“UU Administrasi Pemerintahan”), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sertifikat tanah adalah salah satu bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sehingga perlu diperhatikan batas waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Batas waktu terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Pasal 55 UU PTUN.
Jika masa waktu yang diberikan melewati lebih dari 90 hari, maka jalur yang ditempuh harus melalui Pengadilan Negeri. (Arthur Noija SH)